Fraksi Gerindra: Keberadaan BUMD Penting Dalam Menunjang Otonomi Daerah

Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi Gerindra, Seno Aji. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menunjang pelaksanaan otonomi daerah. Dalam rangka mendorong pembangunan daerah, peran BUMD dirasakan sangat penting sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta, sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah.

“Demikian pandangan Fraksi Gerindra terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya Provinsi Kalimantan Timur menjadi PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur menjadi PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (Perseroda),” kata Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi Gerindra, Seno Aji, hari Jum’at (08/09/2023) usai mengikui Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-29 yang dilaksanakan , Kamis(7/9/2023).

Dijelaskan pula, BUMD sebagai penyumbang bagi penerimaan daerah, baik dalam bentuk pajak, dividen, maupun hasil privatisasi, perlu dioptimalkan pengelolaannya agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang handal sehingga dapat berperan aktif dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah.

Fraksi Gerindra mengingatkan, berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Bab I Ketentuan Umum pasal 1 angka 40 ditegaskan; “Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.”

Kemudian dalam pasal 331 ayat 3 menyatakan bahwa BUMD terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah.

“Fraksi kami memahami, pengelompokkan BUMD pada prinsipnya untuk mempertegas peran, fungsi, dan eksistensi BUMD serta untuk mempermudah pengelolaan BUMD,” kata Seno.

Pendirian BUMD  bertujuan memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah; menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup Masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata Kelola Perusahaan yang baik; dan Memperoleh laba dan keuntungan.

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut dapat dilihat pentingnya kedudukan BUMD sebagai penyokong kegiatan ekonomi Masyarakat daerah terutama dalam memperkuat basis Pendapatan Asli Daerah Kaltim.

Menurut Seno, sebelum dilakukan perubahan status kedua Perusda, fungsi pengawasan dari DPRD Kaltim terhadap BUMD masih dilaksanakan melalui Komisi II, apakah terkait dengan pengembangan bisnis, laporan keuangan tahunan atau permohonan penyertaan modal.

“Jika kewenangan fungsi pengawasan dari DPRD dihilangkan, perubahan ini tidak akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Selanjutnya dikatakan, dalam proses perubahan BUMD ini ketika akan memilih berubah menjadi Perseroda harus didasari oleh kajian yang matang dengan berbagai pertimbangan agar pilihan tepat menjadi Perseroda dengan tentunya melihat pada karakteristik yang diuraikan oleh Undang-undang mengenai bentuk tersebut.

Adapun karakteritik Perseroda diuraikan dalam UU No 23 Tahun 2014 pasal 339.  Apabila terjadi perubahan bentuk dari Perusda menjadi Perseroda , kewenangan fungsi pengawasan oleh DPRD Kaltim  tetap harus dipertahankan, selain Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Perubahan bentuk Perusahaan Daerah menjadi Perseroda ini diharapkan ke depan akan menjadi Perusahaan yang professional yang bertujuan mendapatkan keuntungan, sehingga dapat berkontribusi untuk perekonomian daerah,” imbuhnya.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: