Fraksi Partai NasDem akan Menelaah Seluruh Isi LKPJ Wali Kota Samarinda

Pembina Fraksi Partai NasDem di DPRD Kota Samarinda, H. Joha Fajal. (Foto Yuliana Ashari/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Fraksi Partai NasDem akan mempelajari dan menelaah secara seksama seluruh isi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Samarinda Tahun Anggaran 2023, terutama terkait dengan  kinerja, realiasi pendapatan dan belanja.

Hal itu disampaikan Pembina Fraksi Partai NasDem di DPRD Kota Samarinda, H.Joha Fajal, SE, MM,  pada Niaga.Asia, Kamis (28/3/2024) setelah sebelumnya mendengarlan LKPJ Wali Kota Samarinta Tahun Angggaran 2023 yang dibacakan sendiri oleh Wali Kota Samarinda, DR. H Andi Harun dalam Rapat Paripurna DPRD Samarinda, Rabu malam (27/3/2024).

Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan 1 Tahun 2024 yang di gelar di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, dipimpin langsung Ketua DPRD Samarinda, H Sugiyono, didamping Wakil Ketua DPRD Samarinda, H Rusdi, H Helmi Abdullah, dan H Subandi, anggota DPRD Kota Samarinda, anggota Forkopimda Kota Samarinda, Pimpinan OPD Kota Samarinda, dan undangan lainnya.

Menurut Joha, setelah menelaah LKPJ Wali Kota, Fraksinya akan memberikan pandangan dan saran kepada wali kota dalam rapat-rapat selanjutnya.

“Nantinya, setelah mempelajari LKPJ, fraksi kami akan menyampaikan tanggapan atas LKPJ tersebut,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Joha, karena dirinya juga anggota sekaligus Ketua Komisi I DPRD Samarinda, maka dia akan menelaah capaian dan kinerja, realisasi anggaran di bidang pemerintahan, hukum,  serta keuangan.

Sebelumnya, dihadapan anggota DPRD Samarinda, Wali Kota Samarinda, DR. H Andi Harun melaporkan bahwa penyusunan LKPJ ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

LKPJ Wali Kota Samarinda Tahun 2023 disusun berdasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2023 yang kemudian mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2023.

“LKPJ Wali Kota Samarinda ini merupakan laporan yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan pemerintah daerah selama (1) satu tahun anggaran,” ujarnya.

Sebagaimana ketentuan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tersebut, kata wali kota,  maka ruang lingkup substansi LKPJ Wali Kota Samarinda adalah Hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, hasil pelaksanaan Tugas Pembantuan dan Penugasan serta tindak lanjut Rekomendasi DPRD Kota Samarinda atas LKPJ Wali Kota Samarinda Tahun 2022 serta kebijakan strategis yang diambil selama tahun 2023.

Penulis: Yuliana Ashari I Editor: Intoniswan I ADV DPRD Samarinda 

Tag: