JAKARTA.NIAGA.ASIA – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) terhitung 30 Agustus 2024 menghentikan penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measure) terhadap impor benang filamen artifisial. Komoditas yang dimaksud memiliki nomor kode sistem harmonisasi (harmonized system/HS) 5403.10.00, 5403.31.10, 5403.31.90, 5403.32.90, dan 5403.41.90 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
Keputusan penghentian penyelidikan tersebut didasarkan padahasil penyelidikan yang menyimpulkan bahwa impor benang filamen artifisial tidak dapat dikenakan tindakan pengamanan perdagangan.
Ketua KPPI Franciska Simanjuntak menjelaskan, kesimpulan itu diperoleh karena belum ada industri dalam negeri yang memproduksi benang filamen artifisial di pasar domestik.
“Dari penyelidikan, kita ketahui belum ada industri dalam negeri yang memproduksi benang filamen artifisial di pasar domestik. Oleh sebab itu, impor barang benang filamen artifisial tidak dapat dikenakan tindakan pengamanan perdagangan,” kata Franciska, Senin (2/9/2024).
Franciska mengatakan, ada tiga hal yang mendasari kesimpulanyang diambil. Pertama, Lampiran I dalam surat Nomor B/363/IKFT.5/IND/VII/2024 dari Kementerian Perindustrian pada 24 Juli 2024 perihal penyampaian data dan informasi benang filamenartifisial dan kain tenunan dari benang filamenartifisial.
Kedua, data Kementerian Perindustrian berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 20301.
Ketiga,kunjungan KPPI ke Balai Besar Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri Tekstil pada 25 Juli 2024.
“Dari hasil penyelidikan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan verifikasi lapangan terhadap impor barang benang filamen artifisial, diperoleh kesimpulan bahwa 10 perusahaan pemohon yang terdapat dalam bukti awal permohonan hanya memproduksi benang stapel artifisial; bukan benang filamenartifisial,” ujar Francisca.
Selain itu, benang stapel bukan merupakan barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan benang filamenartifisial. Mesin yang digunakan dalam memproduksi benang stapel artifisial tidak dapat memproduksi benang filamenartifisial karena memiliki proses produksi yang berbeda.
Penyelidikan TPP terhadap impor barang benang filamen artifisial dimulai pada 27 Oktober 2023. Penyelidikan ini menindaklanjuti permohonan resmi yang diajukan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang mewakili 10 perusahaan pada 18 September 2023. API meminta KPPI untuk menyelidiki tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) atas impor barang benang filamenartifisial.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada 2020, jumlah impor produk benang filamen artifisial sebesar 1.191 ton, pada 2021 naik 51persenmenjadi 1.804 ton, kemudian pada 2022 naik 48persen menjadi 2.676 ton, dan pada 2023 turun 11 persen menjadi 2.371 ton.Secara tren, jumlah impor barang benang filamen artifisial selama tahun 2020—2023 meningkat sebesar 28 persen.
Sumber: Siaran Pers Kementerian Perdagangan | Editor: Intoniswan
Tag: Sengketa Dagang