BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Seorang pria berinisial A di Kota Balikpapan dibekuk Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan baru-baru ini.
Pria 27 tahun itu harus berurusan dengan hukum karena melakukan pengalihan objek jaminan fidusia, tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan untuk meraup keuntungan.
“Pihak pembiayaan mengalami kerugian hingga Rp 332 juta dan melaporkan ke Polresta Balikpapan,” kata Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi saat pers rilis, Senin (21/8).
Dalam aksinya, A awalnya membeli mobil Daihatsu All New Xenia KT 1790 YO dengan sistem kredit lewat perusahaan pembiayaan.
Dia sempat menggunakan kendaraan tersebut selama kurang lebih selama tujuh bulan. Setelahnya, pada Juli 2023 mobil digadaikan tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan.
“Mobil digadaikan kepada pihak lain yang diakuinya sebagai keluarga, dengan nilai sebesar Rp 40 juta,” ujar Wirawan.
Uang hasil gadai, lanjut Wirawan, digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 36 UURI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Mengalihkan Barang Jaminan Fidusia jo Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Ancaman hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta,” pungkasnya.
Penulis : Heri | Editor : Saud Rosadi
Tag: BalikpapanPenggelapanPeristiwaPolresta BalikpapanPolri