Gadis 15 Tahun di Sebatik Jadi Korban Asusila 2 Temannya

Ilustrasi

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Gadis dibawah umur berusia 15 tahun di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan menjadi korban asusila dua remaja laki-laki yang tak lain juga temannya.

Pelaku kini diamankan polisi dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Barang bukti diamankan satu set pakaian korban dan satu lembar sprei atau sarung kasur,” kata Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randhya Sakhitika Putra pada Niaga.Asia, Minggu (29/01/2023).

Kedua pelaku asusila diamankan 23 Januari 2023, R diciduk di sekitar pukul 17:00 Wita di rumahnya Kecamatan Sebatik Barat, sedangkan H tertangkap saat sedang berkendara di Kecamatan Sebatik Tengah.

Berdasarkan keterangan orang tua korban, perbuatan asusila pertama dilakukan oleh  H terjadi 16 Januari 2023 pukul 02:00 Wita di hotel di jalan Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara. Korban awalnya menghubungi pelalu untuk bertemu di tempat hiburan pamper.

“Korban ini menghubungi pelaku (teman) lewat WhatsApp bertemu di tempat pamper, lalu setelah pulang dari sana, pelaku membawa korban ke hotel,” sebuntya.

Alasan pelaku mengajak korban ke hotel hanya sebatas istirahat dan berbaring-baring di kamar, setelah malam semakin larut, pelaku dengan sengaja merayu dan membujuk korban untuk berbuat asusila.

Selama dalam kamar hotel, pelaku dan korban melakukan asusila sebanyak 2 kali. Kokok ayam subuh membangunkan kedua dari tidur lelap, kemudian korban meninggalkan hotel menuju rumah sekitar pukul 05:00 Wita.

“Malam itu pelaku dua kali berbuat asusila kepada korban yang masih dibawah umur,” tutur Randhya.

Kaduan serupa dilaporkan  oleh keluarga korban, hanya saja waktu dan tempat kejadian berbeda, dimana R pada 19 Januari 2023 melakukan rayuan dan bujukan di sebuah rumah hingga terjadi hubungan badan.

“Awalnya korban sendirian jalan ke planet karaoke bertemu teman-temannya, kondisi korban sepulang dari sana dalam keadaan mabuk,” jelasnya.

Dalam keadaan mabuk pengaruh alkohol, korban diajak oleh R pergi ke rumah kontrakannya di Kecamatan Sebatik Utara, selanjutnya pelaku menyarankan korban berbaring-baring di ranjang sambil sesekali merayu dan membujuk korban.

Rayuan R berhasil membuat korban tidak berdaya, hingga pagi hari pukul 04: 00 Wita, R melakukan asusila sebanyak 2 kali dalam satu malam. Usai berhasil menikmati tubuh korban, pelaku membiarkan korban pulang ke rumahnya.

“Pelaku H dan R sama-sama melakukan asusila sebanyak 2 kali dalam satu malam. Untuk korban kini dalam perlindungan orang tuanya,” terang Iptu Randhya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: