
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Satgas Penegakan Hukum Desk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri menggagalkan pengiriman 82 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak diberangkatkan ke Malaysia, melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
“Para WNI ini diduga calon pekerja migran Indonesia (C-PMI) ilegal yang akan bekerja sebagai asisten rumah tangga dan buruh perkebunan sawit di Malaysia,” kata Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah dalam penjelasan resmi, Rabu 7 Mei 2025.
Pengungkapan kasus CPMI yang terindikasi sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkat laporan masyarakat, terkait dugaan pengiriman WNI secara ilegal ke Malaysia untuk di pekerjaan tanpa dokumen.
Berdasarkan penyelidikan, terdapat 19 orang penumpang Kapal Motor (KM) Thalia yang sandar pelabuhan Tunon Taka Nunukan, pada Senin 5 Mei 2025, yang terindikasi sebagai PMI illegal dengan jumlah perkara 4 kasus.
“Ada 3 orang tersangka yang bertindak sebagai calo atau pengurus keberangkatan CPMI. Tersangka sudah diamankan di Polres Nunukan,” ujar Nurul.
Berikutnya, pengungkapan perkara kembali dilakukan saat kedatangan kapal PT Pelni Bukit Siguntang di pelabuhan Tunon Taka Nunukan hari Selasa 6 Mei 2025. Dari perkara ini diamankan 63 orang CPMI dengan jumlah kasus 5 perkara.
“Jadi total laporan dalam 2 kali pengungkapan 9 perkara, jumlah tersangka 7 orang dan jumlah korban 82 orang,” terang Nurul.
Dijelaskan juga, modus operandi yang digunakan dalam mengirimkan PMI non prosedural, adalah melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di wilayah Nunukan, khususnya di perbatasan pulau Sebatik menuju Malaysia.
Adapun biaya dipungut oleh tersangka kepada korban dalam pengiriman CPMI ke wilayah Malaysia, sebesar Rp4,5 juta hingga Rp7,5 juta untuk yang sudah memiliki paspor maupun non paspor.

“Barang bukti yang berhasil kami diamankan masing-masing 14 paspor, 13 unit handphone, 13 tiket kapal, 2 surat cuti dari perusahaan di Malaysia dan 3 kartu vaksin dari klinik di Malaysia,” jelas.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa para pelaku telah melakukan perekrutan dan pengiriman CPMi illegal ke sejumlah wilayah Malaysia melalui perbatasan pulau Sebatik, sejak tahun 2023.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-undang No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Tersangka juga dapat dikenakan Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan Pasal 120 ayat (2) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
“Maraknya kasus ini menunjukkan adanya keterkaitan kuat antara jaringan perekrut dalam negeri dengan pihak di luar negeri, yang menyebabkan PMI menjadi korban eksploitasi tanpa perlindungan hukum yang layak,” demikian Nurul.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi
Tag: BareskrimNunukanPMI IlegalPolri