Gaji ke-13 Pegawai Pemprov Kaltara Dibayar Bulan Agustus

TANJUNG SELOR.NIAGA.ASIA-Gaji ke-13 akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri di bawah jabatan eselon II. Artinya, gaji ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I, eselon 2, dan pejabat yang setingkat.

“Khusus di lingkup Pemprov Kaltara, Pemprov melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) telah menyiapkan alokasi anggarannya melalui APBD. Besarnya sekitar Rp 16 miliar,” ujar Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H Irianto Lambrie, Selasa (21/7/2020).

Gubernur berharap, tambahan tunjangan ini disyukuri, dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Kemudian karena sekarang masih masa pandemi Covid-19, di mana banyak masyarakat yang mengalami kesulitan materi, diimbau, utamanya bagi para ASN di lingkup Pemprov Kaltara untuk tidak lupa berbagi.

“ Bantu saudara-saudara yang membutuhkan,” ajaknya.

Menurut gubernur, sesuai pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani gaji ke-13 untuk para apparatus sipil negara (ASN), termasuk TNI/Polri akan dicairkan pada bulan Agustus atau bulan depan.

Selain guna kesejahteraan para PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri, gaji ke-13 juga diberikan untuk menstimulus perekonomian negara di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

“Pembayaran gaji ke-13 memang sempat tertunda akibat kebijakan keuangan di tengah pandemi Covid-19.” (adv)

Tag: