
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul).
Tim khusus yang dibentuk kata Kepala Seksi (Kasi) Wilayah II BPPHLHK Kalimantan, Anton Jumaedi, kini tengah mengumpulkan bahan dan keterangan untuk mengidentifikasi pelaku yang bertanggung jawab atas perusakan kawasan hutan dengan status Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) tersebut.
“Kami sudah membentuk tim investigasi dan sekarang sedang dalam proses pendalaman. Termasuk mendalami nama-nama pelaku yang diduga terlibat dalam kegiatan ini,” kata Anton kepada Niaga.Asia, Selasa (8/4).
Ia belum bisa membeberkan identitas pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku daripada aktivitas tambang ilegal ini, dengan alasan proses penyelidikan masih berlangsung dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Nama-nama pelaku belum bisa kami sampaikan. Tapi kami terus dalami. Kami komitmen menyelesaikan ini secara tuntas, siapapun pelakunya dan di mana pun keberadaannya,” jelasnya.
Dari hasil tinjauan lapangan, pihak Gakkum KLHK mendapati kawasan tersebut baru dalam tahap pembukaan lahan. Namun, Anton tidak menampik kemungkinan telah terjadi aktivitas pengambilan batubara secara ilegal.
“Memang terlihat baru tahap pematangan lahan atau pembukaan. Tapi apakah sudah ada pengambilan batubaranya atau belum, itu yang sedang kami dalami juga,” ujarnya.
Upaya penelusuran ini, menurut Anton, bukan hanya ditujukan untuk menindak para pelaku secara pidana, tetapi juga membuka peluang penindakan administratif dan pemulihan lingkungan bila terbukti ada kerusakan.
“Nanti kita lihat proses hukumnya dulu. Kalau terbukti ada kerusakan, tentu ada regulasi yang mengatur sanksi itu ya, termasuk soal pemulihan lahan. Hanya saja sekarang ini kita lebih fokus pada upaya untuk penanganan penegakan hukumnya,” tegasnya.
Ia menegaskan, Gakkum KLHK Kalimantan akan tetap fokus pada penegakan hukum sebagai prioritas utama, sembari membuka ruang koordinasi dengan berbagai pihak.
“Kami minta dukungan semua pihak agar proses ini bisa berjalan maksimal. Kami ingin penegakan hukum ini tidak berhenti di tengah jalan,” terangnya.
Sebelumnya, Senin (7/4), Dosen Fakultas Kehutanan (Fahutan) Unmul Rustam mengaku telah menyerahkan nama-nama yang diduga pelaku daripada tambang ilegal di kawasan Hutan Pendidikan Unmul.
Dari penelusuran pihaknya, aktivitas tambang ilegal ini diduga dilakukan oleh Koperasi Putra Mahakam Mandiri, yaitu pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berbatasan dengan kawasan hutan pendidikan Unmul.
“Indikasinya kuat ke mereka. Nama-namanya sudah di tangan Gakkum,” tuturnya.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan
Tag: Hutan PendidikanLingkungan Hidup