Gakkumdu Limpahkan Kasus Pidana Pemilu Oknum Kades Sebuku ke Polres Nunukan

Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Moh. Karyadi. (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Sejumlah saksi-saksi dipanggil dan menjalani pemeriksaan di Polres Nunukan, terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasubag Humas Muh. Karyadi mengatakan, para saksi baik dari Pangawas Kecamatan Sebuku ataupun saksi-saksi lainnya telah diminta keterangan awal yang berhubungan dengan penyelenggaraan kampanye.

“Kasus ini limpahan dari Sentra Gakkumdu Nunukan yang diterima Polres Nunukan tanggal 08 November 2020,” katanya, Senin (10/11)

Sebagaimana hasil pemeriksaan Sentra Gakkumdu, Kades Sebuku diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dalam Pasal 188 dijelaskan, setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.

“Kami masih dalami perkara dengan meminta keterangan para saksi, jika ada unsur pelanggaran tentu ada penerapan hukumnya,” kata Kapolres.

Untuk pemeriksaan hari pertama, penyidik pidana umum Polres Nunukan telah memanggil 4 yang diantaranya adalah petugas Panwascam Sebuku.

Selanjutnya penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terlapor atau terduga.

Kapolres menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan batasan waktu penyidikan 14 hari setelah setelah pelanggaran ditemukan. Oleh karena itu, perlu penanganan cepat sebelum perkara dianggap kadaluarsa.

“Ditingkat penyidikan 14 hari, kemudian perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan disana maksimal 12 hari harus masuk persidangan,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu, terkait pelaksanaan kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Dapil III Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan.

Kegiatan kampanye tersebut memiliki izin Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP).

Dari bukti-bukti dokumen dan hasil temuan itulah, Bawaslu melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu.

Kehadiran seorang Kades dalam dikegiatan kampanye paslon terdokumentasi dalam sebuah video dan terpantau oleh Panwascam Sebuku.

Video amatir yang diduga diproduksi oleh salah seorang peserta pertemuan menyebar luas di media sosial.

Beberapa akun facebook mempertanyakan kehadiran seorang Kades, bahkan terlihat ikut mengarahkan peserta yang hadir untuk memasuki atau menaiki tempat pertemuan disebuah rumah milik warga setempat. (002)

Tag: