Ganguan Ginjal Akut, Ini yang Perlu Dilakukan Dinkes dan RSUD Kabupaten/Kota

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, dr. H Jaya Mualimin, Sp.Kj, (Foto Klausa.co)SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait penangangan ganguan ginjal akut pada anak di Kaltim. SE itu ditujukan ke Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur Rumah Sakit Kab/Kota se-Kaltim.

Dalam SE Nomor : 503/2832/SDK 1/X/2922  yang bersifat Penting, tanggal 19 Oktober 2022 itu, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, dr. H Jaya Mualimin, Sp.Kj, mengatakan, penangangan ganguan ginjal akut pada anak merujuk pada SE Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak dan Keputusan Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI Nomor: HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak di fasilitas pelayanan kesehatan.

Menurut Jaya Mualimin, sehubungan dengan hal tersebut, maka, Pertama; Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Kab/Kota berkewajiban melakukan Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan serta melaksanakan Tata Laksana dan Manajemen Klinis Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) sesuai dengan surat edaran dan Keputusan yang diterbitkan oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI

“Kedua;  sesuai SE tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal wajib dilaksanakan pada Rumah Sakit, Fasilitas Kesehatan lainnya, Tenaga Kesehatan dan Apotek sampai dilakukannya pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Jaya Mualimin.

Ketiga; Dinas Kesehatan Kab/Kota serta Fasilitas Kesehatan lainnya wajib memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal ini.

[Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim]

Tag: