Ganti Rugi Tanah untuk Jalan Ring Road II, Ini Penjelasan Dinas PUPR-PERA

Warga pemilik lahan yang telah digunakan untuk Ring Road II membuka kembali akses jalan yang sempat ditutup,  sehingga sejak hari ini, Selasa (16/5/2023) sudah bisa dilewati lagi. (Foto: Teodorus/ Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda menyebut bahwa berdasarkan kesepakatan bersama pembayaran ganti rugi tanah  untuk jalan ring road II yang dituntut warga, diupayakan dengan menggunakan mekanisme pergeseran dana BTT (Belanja Tidak Terduga)

“Jika memang dana BTT tidak mencukupi untuk membayar keseluruhan lahan tersebut, maka solusinya harus menunggu anggaran APBD perubahan tahun 2023,” katanya Fitra,  Selasa (16/5/2023)

Menurut dia, karena persoalan ini keadaannya mendesak mau nggak mau di upayakan menggunakan dana BTT. Tapi ini kan sementara proses, nggak tahu nanti bakal berhasil atau tidak, karena kalau di APBD-Perubahan bisa pastikan untuk teralokasi dan terbayarkan.

Pembayaran melalui dana BTT memang terbilang cepat, namun itu tergantung kondisi keuangannya lagi mencukupi atau tidaknya.

Artinya kalau menggunakan dana BTT setelah pengukuran dan lainnya selesai pasti segera langsung dibayar, tapi kalau menggunakan APBD setelah pengukuran dan appraisal selesai kita masih menunggu dokumen anggaran,” ujarnya.

Terpisah, salah satu warga pemilik lahan Siti Bulqis mengatakan, dibukanya kembali akses jalan tersebut berdasarkan kesepakatan pembayaran yang sedang diupayakan oleh Pemprov Kaltim melalui anggaran BTT.

“Kesepakatan kemarin saat rapat di DPRD janjinya memang mau dibayar di bulan September ini, perjanjian itu juga siap dikawal oleh komisi I DPRD Kaltim,” kata Siti Bulqis.

Dirinya bersama sejumlah pemilik lahan lainnya berharap agar janji tersebut betul-betul terealisasi sesuai kesepakatan bersama saat rapat. Sehingga tidak menimbulkan kekecewaan yang terus berulang-ulang.

“Kami berharap jangan sampai ada pembukaan yang keempat, karena ini sudah ketiga kalinya, sebelumnya cuma janji tapi tidak ditepati,” ungkapnya.

Kuasa Hukum Warga, Abdul Rahim menambahkan bahwa puluhan warga pemilik lahan yang masuk dalam laporan sebenarnya telah lama diinventarisir.

Adapun warga yang mengaku telah menghibahkan tanahnya ke pemerintah maka hal itu menjadi hak pribadi mereka dan tidak masuk dalam laporan sebagaimana daftar warga pemilik lahan yang tengah memperjuangkan haknya.

“Dari Dinas PUPR-PERA Kaltim juga sudah menyampaikan ke mereka yang menghibahkan tanahnya itu agar dibuatkan surat resmi, sehingga tidak ada pengklaiman di kemudian hari,” terangnya.

“Yang kami urus ini bagi warga yang sudah memberikan kuasanya kepada kami saja. Adapun warga pemilik lahan dan tidak mau mengurus ya itu hak mereka,” ucap Rahim menegaskan.

Rahim menyebut, total luasan tanah yang masuk dalam laporan mencapai 7 hektare (Ha) dengan total objek (pemilik lahan) mencapai 50 orang.

“Terkait nominal yang diminta warga, Memang mereka menuntut Rp 1.750.000 per meter. Jadi kalau di inkludkan semua sekitar Rp 99, 9 miliar total keseluruhan, itu secara material. Tapi kita tetap menunggu perhitungan dari lembaga independen terkait appraisalnya yang didapat oleh masyarakat ,” tenangnya.

Rahim meyakini dengan adanya kesepakatan bersama, maka diharapkan proses pembayaran ganti rugi lahan tersebut dapat berjalan lancar sesuai harapan warga pemilik lahan.

Penulis: Kontributor Niaga.Asia, Teodorus | Editor: Intoniswan | ADV DIskominfo Kaltim

Tag: