BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial HS (36) ditangkap Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara terkait penjualan laptop hasil pencurian, Senin 7 Oktober 2024.
Kapolsek Balikpapan Utara Ajun Komisaris Polisi (AKP) Singgih Supriyatmoko, menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada 30 September 2024, saat seorang mahasiswa melaporkan kehilangan beberapa laptop dari kamar kosnya di KM 15, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami segera turun ke lapangan melakukan penyelidikan,” kata Singgih.
Dari penyelidikan itu, kepolisian akhirnya menemukan barang bukti tiga unit laptop berada di rumah warga yang tinggal di Perumahan Batakan Mas, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur itu.
“Kesemua laptop tersebut merupakan barang curian yang dijual oleh HS melalui jaringan tertentu,” ungkapnya.
Dari pengakuannya, HS melancarkan aksinya dengan merusak pintu kamar kos yang sedang kosong. Aksi ini dilakukan HS seorang diri dengan cepat.
“Setelah berhasil masuk ke dalam kamar kos korban, HS mengambil tiga unit laptop. Setelahnya, dia menjualnya melalui jaringan tertentu,” ungkapnya.
HS kini terancam dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 480 Ayat 2e KUHP tentang penadahan.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kriminal seperti ini. Pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya,” tegas Singgih.
Singgih mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, berhati-hati dan menjaga barang-barang berharga, terutama saat meninggalkan rumah.
“Kerja sama dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah tindak kriminalitas,” tutup Singgih.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanPencurian