Gedung Perkantoran di Kaltim Belum Sepenuhnya Inklusif Buat Difabel

Ketua PPDI Provinsi Kaltim Ani Juwariyah (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Provinsi Kalimantan Timur meminta kepala daerah provinsi Kaltim untuk memperhatikan hak-hak difabel atau penyandang disabilitas, terutama aksesibilitas pada gedung-gedung perkantoran dan pelayanan publik secara inklusif atau tidak ada pengecualian.

Memasuki hari ketiga Lebaran Idulfitri 2025, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mengundang masyarakat termasuk puluhan penyandang disabilitas yang tergabung dalam PPDI Kaltim untuk silaturahmi dan halalbihalal di Pendopo Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim di Jalan Gajah Mada, Samarinda, Rabu 2 April 2025.

Ketua PPDI Provinsi Kaltim Ani Juwariyah menyoroti implementasi hak penyandang disabilitas dalam beberapa tahun terakhir, terutama pada aksesibilitas.

“Aksesibilitas masih kurang, baik di kantor pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perusahaan swasta di Kaltim. Mudah-mudahan ini menjadi fokus dan perhatian Gubernur baru,” kata Ani, ditemui wartawan.

Untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas ini lebih diperhatikan, PPDI Kaltim telah menyusun gambaran bagaimana pembangunan Kaltim sedikit banyak mesti melibatkan penyandang disabilitas.

“Masing-masing dinas telah membuat data-data gambaran apa yang menjadi kebutuhan disabilitas,” ujar Ani.

Pada pemerintahan Gubernur Kaltim yang baru ini, PPDI Kaltim berharap ini menjadi titik awal pemerintah untuk lebih memperhatian penyandang disabilitas di Kaltim.

“Dalam dua visi misi beliau (Rudy Masud dan Seno Aji) di situ memasukan kata-kata penyandang,” terang Ani.

Kemudian dalam konsultasi publik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2025-2029 juga, disabilitas juga mesti dilibatkan dalam pembahasan tersebut.

“Mudahan ini merupakan titik terang kalau pemerintah akan lebih memperhatikan penyandang disabilitas secara nyata, untuk mewujudkan hak-hak penyandang disabilitas saat ini,” jelasnya.

Ani menyampaikan PPDI Kaltim sebenarnya telah mengusulkan agar dibuat peraturan Gubernur (Pergub) tentang rencana aksi daerah penyandang disabilitas, terkait hak-hak yang harus dipenuhi oleh penyandang disabilitas terutama aksesibilitas.

Namun peraturan tersebut selama tiga tahun terakhir ini belum juga disahkan.

“Di situ ada 7 strategi bagaimana mengimplementasikan hak-hak penyandang disabilitas. Sudah 3 tahunan kita ajukan. Semoga segera disahkan peraturan gubernur tentang rencana aksi daerah penyandang disabilititas ini,” harap Ani Juwariyah.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: