Geruduk DPRD Nunukan, Masyarakat Dayak Tenggalan Minta Perda Masyarakat Adat Direvisi

Aksi demo masyarakat Dayak Tenggalan menuntut DPRD Nunukan segera merevisi Perda No 16 Tahun 2018 (niaga.asia/Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Puluhan perwakilan masyarakat Dayak Genggalan menggelar aksi demo di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, menuntut Peraturan Daerah (Perda) No 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat direvisi dengan mencantumkan Dayak Tenggalan sebagai suku asli di Kabupaten Nunukan.

Koordinator aksi demo, Donal mengatakan Dayak Tenggalan bukan warga pendatang atau warga asing di Kabupaten Nunukan. Dayak Tenggalan adalah warga asli pribumi yang ada sejak ratusan tahun.

“Kami tanya kenapa Perda Pemberdayaan Masyarakat Adat Nunukan tidak memasukan Dayak Tenggalan dalam Perda? Kenapa kalian ingin menghilangkan hak kami di tanah lelulur kami,” kata Donal pada niaga.asia, Senin 6 Maret 2023.

Dijelaskan, ratusan tahun nenek moyang Dayak Tenggalan bermukim wilayah di Kalimantan Utara. Keberadaan mereka dibuktikan dari peta dan sejarah hingga leluhur yang sampai hari ini masih ada di Kabupaten Nunukan.

Janji pemerintah bersama DPRD Nunukan untuk merevisi Perda No 16 Tahun 2018 tidak kunjung direalisasikan. Padahal warga Dayak Tenggalan sudah menyampaikan aspirasi ini sejak berapa bulan lalu di pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Nunukan.

“Kami baru pulang dari demo di kantor Bupati Nunukan, kami menuntut pemerintah dan DPRD merevisi Perda,” terangnya.

Sementara, tokoh masyarakat Dayak Tenggalan Nunukan, Faris menyebutkan masyarakat Tenggalan hanya meminta pemerintah diakui hak-haknya dan keberadaannya, serta adat istidatnya.

Warga Suku Dayak Tenggalan mengancam tidak akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024 apabila Perda tidak direvisi (niaga.asia/Budo Anshori)

“Tolong anggota dewan cerdas berpikir dan bijak bertindak, jangan rakyat dibutuhkan hanya untuk sesaat kepentingan politik,” sebutnya.

DPRD sebagai perwakilan rakyat harusnya bijaksana dalam mengesahkan Perda. Perhatikan setiap keberadaan suku pribumi yang ada di Nunukan, lakukan pengkajian dan penelitian secara mendalam sebelum pengesahan Perda.

Dayak Tenggalan memiliki bahasa khusus dan keberadaan suku masih ada di wilayah Kabupaten Nunukan. Sangat aneh apabila suku asli di Nunukan malah tidak masuk dalam Perda yang dibuat pemerintah dan DPRD.

“Kami berhak dilindungi, keberadaan kami berhak mendapat perlindungan. Kalau tidak diakui sebagai warga Kabupaten Nunukan, lalu di mana lagi kami tinggal?” terangnya.

Karena Itu, Faris meminta sebelum pelaksanaan Pemilu tahun 2024, keberadaan suku Dayak Tenggalan harus diakui sebagai penduduk asli Nunukan dan masuk dalam revisi Perda No 16 Tahun 2018.

Janji Pemkab Nunukan memberikan waktu satu minggu kedepan menyerahkan draf Perda ke DPRD sebagai peringatan agar DPRD sesegera mungkin merevisi Perda itu.

“Kami ini kelompok masyarakat besar, jangan sampai keinginan ini tidak diperhatikan. Kalau dayak tenggalan tidak masuk Perda, kami tidak memilih legislatif,” tutupnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: