Gigolo Balikpapan Ditangkap Polisi Setelah Unggah Konten Porno

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo (kiri) memimpin giat konferensi pers pengungkapan kasus pornografi. (Niaga.Asia/Heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Jajaran Sub Direktorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim mengamankan seorang pria berinisial YG (43) pada Kamis lalu (27/4). YG harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya yang nekat menggunggah konten pornografi lewat akun Twitter pribadinya.

Konferensi pers pengungkapan tersebut tersebut digelar, Selasa hari ini (2/5) di Mako Polda yang dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, didampingi Wadirreskrimsus.

Yusuf menjelaskan, penangkapan YG bermula dari patroli siber Polda Kaltim. Saat itu ditemukan konten bermuatan pornografi berupa alat kelamin serta kalimat-kalimat tak pantas di akun @galang30038025.

“Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan YG di sebuah tempat berikut barang bukti satu unit handpone, akun Tiwtter @galang300380 serta screenshot postingan konten pornografi,” kata Yusuf kepada wartawan.

Pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polda Kaltim untuk dilakukan pengembangan. Hasilnya diketahui jika pelaku menawarkan jasa yang biasa dikenal dengan sebutan gigolo.

Dengan cara pelaku mengupload terlebih dahulu hubungan badan antara pasangan lelaki dan perempuan, namun belum diketahui pasti apakah suami istri atau bukan, masih didalami.

“Yang jelas YG mengupload video hasil olahannya. Jadi di sini dia berperan melakukan semacam foreplay atau pemanasan. Setelah si konsumennya terangsang, main dan ditinggal pergi. Dia juga merekam, kemudian mengunggah di akun Twitter pribadinya,” jelas Yusuf.

YG diketahui telah beraksi sejak tahun 2022 lalu, namun Kepolisian baru mengantongi dua rekaman sebagai barang bukti yang dilakukan di dua penginapan berbeda di Kota Balikpapan.

“Dari pengakuan, kalau niatnya ini hanya untuk membantu laki-laki yang sudah lemah. Tarifnya tidak besar, hanya Rp 150 ribu,” pungkas Yusuf.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YG dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) JO Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik atau pornografi melalui media sosial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan

Tag: