GM Pelindo Nunukan Bantah Biaya Tambat Kapal Mahal

Aktivitas bongkar muat kapal di pelabuhan Tunon Taka Nunukan. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – General Manager PT Pelindo Regional IV Nunukan, Nasib Sihombing membantah tudingan bahwa layanan jasa tambat di pelabuhan Tunon Taka Nunukan sangat mahal sehingga pemilik kapal LPG 3 kilogram dan BBM menolak melakukan bongkar muat di pelabuhan tersebut.

`Biaya tambat di pelabuhan Tunon Taka hanya Rp 60 per Gross tonnage (GT) ukuran kapal dikali berapa jam waktu tambat. Contohnya, kapal rute Nunukan – Tawau biaya tambat per hari sekitar Rp 250 ribu.

“Ini soal kebiasaan saja, dulunya tambat di dermaga ilegal gratis sesuka hati, kalau tambat di pelabuhan resmi kena biaya,” kata Nasib Sihombing pada Niaga.Asia, Selasa (15/08/2023).

Kemudian lanjut dia, kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan pasti dikenakan biaya buruh angkut yang dikelola oleh koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), biaya seperti ini akan membebani pemilik usaha.

Karena itulah, pemilik usaha enggan memilih pelabuhan Tunon Taka Nunukan sebagai lokasi bongkar muat LPG dan BBM. Perhitungan seperti ini menguntungkan bagi pengusaha tapi merugikan pemerintah karena tidak mendapatkan pajak untuk negara

“Bedakan antara biaya tambat kapal dengan biaya jasa bongkar muat barang, masing-masing memiliki perhitungan terpisah,” ujarnya.

Menurut Nasib, PT Pelindo sangat terbuka bahkan membuka seluas-luasnya bagi kapal yang ingin tambat di pelabuhan Tunon Taka Nunukan sebab, semakin banyak kapal masuk, semakin besar pula pendapatan Pelindo.

Aktivitas bongkar muat barang cair berbahaya memerlukan keamanan yang sangat tinggi, pemilik pelabuhan harus menyiapkan sarana dan prasarana penunjang kendali jika terjadi bencana kebakaran ataupun musibah lainnya.

“Kita punya sistem keamanan itu yang mungkin tidak dimiliki dermaga-dermaga biasa lainnya,” tuturnya.

Pelindo mempersilahkan pemilik kapal angkutan LPG 3 kilogram dan Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan pelabuhan Tunon Taka sebagai lokasi bongkar muat barang.

“Silahkan masuk pelabuhan Tunon Taka Nunukan, kami tidak pernah melarang selama aturan terpenuhi,” kata Nasib lagi.

Pelabuhan Tunon Taka Nunukan adalah pelabuhan resmi milik pemerintah yang dapat melayani bongkar muat barang dan orang dengan standar pengamanan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Larangan penggunaan dermaga-dermaga non resmi adalah aturan yang harus dijalankan oleh pemerintah dalam hal ini Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) selalu instansi pemberi surat izin bongkar muat kapal.

“Tiap kapal berlayar harus ada pelabuhan tujuan, kemudian bongkar muat di pelabuhan resmi seperti Tunon Taka Nunukan,” sebutnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: