Gubernur Diminta Tambah Setoran Modal ke Bankaltimtara Rp3,551 Triliun

aa
Foto Bankaltimtara

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pansus DPRD Kaltim  Pembahas Laporan Ketarangan Pertanggungjawab (LKPJ) Gubernur Kaltim Tahun 2022  meminta DPRD Kaltim merekomendasikan kepada Gubernur Kaltim selaku pemegang saham mayoritas Bankaltimtara (PT BPD Kaltim-Kaltara) mengalokasikan anggaran sebagai tambahan setoran modal ke Bankaltimtara sebesar Rp3,551 triliun.

Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2022 menyampaikan hal itu  dalam laporan akhirnya yang dibacakan bergantian oleh Ketua Pansus DPRD Kaltim Pembahas LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2022, Sutomo Jabir dan Wakilnya, H Akhmed Reza Fachlevi dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim, H Hasanuddin Mas’ud, Senin (22/5/2023).

Pansus  DPRD Kaltim Pembahas LKPJ Gubernur Tahun 2022 beranggotakan; H Andi Harahap, H Yusuf Mustafa, H Abdul Kadir Tappa, Anada Emira Moeis, Agiel Suwarno, Eddy Sunardi Darmawan, H Baharuddin Muin, baharuddin Demmu, M Nasiruddin, Syafruddin, Haru Al Rasyid, H Rusman Ya’qub, dan H Andi Faisal Assegaf.

Dari pihak Pemprov Kaltim hadir Wakil Gubernur Kaltim, H Hadi Mulyadi mewakili Gubernur Kaltim, H Isran Noor, Kepala Badan Pengelola Keuangan danAse Daerah (BPKAD) Kaltim, H Fahmi Prima Laksana, dan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kaltim, serta undangan lainnya.

Untuk kecukupan modal Bankaltimatara sebesar Rp10 triliun, kata Sutomo Jabir,  yang wajib disetor Pemprov Kaltim agar menjadi pemegang saham mayoritas Rp5,1 triliun, Pemprov Kaltara Rp490 miliar, Pemkab dan Pemkot se-Kaltim Rp2,94 triliun, Pemkab dan Pemkot se-Kaltara Rp1,47 triliun.

“Dari kewajiban Rp5,1 triliun tersebut, Pemprov kaltim sudah menyetor sebesar Rp1,548 triliun, sehingga sisa kewajiban tinggal Rp3,551 triliun,” ujar politisi PKB ini.

Pada bagian lain rekomendasinya, Pansus merekomendasikan gubernur menugaskan Sekda untuk memperkuat peran dan eksisten BUMD, maka sudah waktunya Pemprov dan DPRD untuk mendorong pengelompokkan atau membentuk holding company  BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). BUMD yang tidak produktif dilikuidasi atau di-merger.

“BUMD cukup ada di 3 kelompok bisnis saja, yaitu Jasa Keuangan dan Perbankan, Bidang Mineral dan Batubara, dan Bidang jasa Umum dan Konstruksi. Dan segera dirancang Raperda-nya,” kata Sutomo Jabir.

Selain itu, Sekda juga diminta melakukan studi kelayakan dan merumuskan kebijakan baru pengelolaan aset-aset pemerintah yang terbelngkalai (idle) untuk diserahkan secara profesional kepada BUMD pengelolaannya.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim             

Tag: