Gubernur Himbau Penyelenggara Negara yang Menerima Bingkisan Menyalurkannya sebagai Bansos

Ilustrasi bingkisan hari raya. (Foto HO/NET)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Gubernur Kaltim, Dr. H Isran Noor menghimbau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jumpo, atau pihak yang membutuhkan.

Himbauan tersebut ditegaskan Gubernur Kaltim, Dr. H Isran Noor  dalam Surat Edaran (SE) Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. SE Nomor: 065/6263/Itprov-I/2023, tanggal 13 April 2023 ditujukan kepada para Staf Ahli, Sekda, para Asisten Provinsi, para kepala Badan/Dinas/Biro di Lingkungan Pemda Kaltim.

Sedangkan dasar hukum dari SE tersebut adalah SE Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor: 6 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Sesuai ketentuan, kata Gubernur, setelah Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara penerima gratifikasi berupa bingkisan menyerahkan bingkisan ke lembaga sosial, wajib melaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan.

“Selajutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,” kata gubernur.

Pada bagian lain SE-nya terkait dengan Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, gubernur mengharapkan dan menghimbau Asosiasi/Perusahaan/Korporasi/Masyarakat dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, dengan menginstruksikan dan memberikan himbauan secara internal tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada Pegawai Negeri/Penyelenggaran Negara.

“Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara diharapkan untuk melaporkannya kepada apar penegak hukum atau pihak yang berwenang,” demikian gubernur.

Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan yang sudah disediakan KPK atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim 

Tag: