Gubernur Kaltara Kalah Berperkara Melawan Datu Iman Suramenggala

Ket foto : Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal Arifin Paliwang  kalah berperperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Kalimantan Timur melawan Dr. DT. Iman Suramenggala, S.Hut, M.Sc sebagai Kepala Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara.

“Majelis hakim PTUN Samarinda dalam putusannya yang dibacakan, Selasa (12/7/2023),  menolak eksepi tergugat (Gubernur Kaltara) untuk seluruhnya dan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan Penggugat (Datu Iman Suramenggala)  untuk seluruhnya,” ungkap Mansyur, SH, MH kuasa hukum Datu Iman Suramenggala.

Majelis dalam putusannya menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 824/174/2.-BKD, tanggal 10 Maret 2023 tentang Pemberhentian Dalam Jabatan, terhadap Dr. DT. IMAN SURAMENGGALA, S.Hut, M.Sc. sebagai Kepala Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara .

Kemudian, mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 824/174/2.-BKD, tanggal 10 Maret 2023 tentang Pemberhentian Dalam Jabatan, terhadap Dr. DT. IMAN SURAMENGGALA, S.Hut, M.Sc. sebagai Kepala Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara.

Majelis hakim juga mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan harkat dan martabat serta kedudukan Penggugat Dr. DT. IMAN SURAMENGGALA, S.Hut, M.Sc. seperti semula sebagai Kepala Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara atau Jabatan yang setara sesuai Peraturan Perundang undangan yang berlaku.

Terakhir, hakim menghukum Tergugat untuk Membayar Biaya Perkara sejumlah Rp.  568.000,- (lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah).

Sementara Datu Iman Suramenggala, ketika diminta tanggapannya atas putusan PTUN mengungkapkan sangat puas dan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim bertindak sangat obyektif dan melindungi PNS dari kesewenang-wenangan penguasa.

“Hakim mengabaikan rekayasa kuasa hukum Tergugat (Gubernur) bahwa saya seolah-olah orang tercela, melancarkan tuduhan negatif terhadap saya,” kata Datu Iman.

Juga digugat direktur RSUD

Gubernur Kaltara yang mantan Polisi ini, ternyata tidak hanya digugat Datu Iman Suramenggala, tercatat di PTUN Samarinda, dia juga digugat dr. Rustan Samsuddin, bekas direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Jusuf SK Provinsi Kalimantan Utara.

Rustan dalam pemohonan gugatannya  minta majelis hakim PTUN Samarinda menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara No. 824/167/2-BKD Tentang Pemberhentian Dalam Jabatan Tertanggal 7 Maret 2023 Terhadap dr. RUSTAN SAMSUDDIN sebagai direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Jusuf SK Provinsi Kalimantan Utara.

Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara No. 824/167/2-BKD Tentang Pemberhentian Dalam Jabatan Tertanggal 7 Maret 2023 Terhadap dr. RUSTAN SAMSUDDIN sebagai direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Jusuf SK Provinsi Kalimantan Utara.

Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan harkat dan martabat serta kedudukan Penggugat seperti semula sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. YUSUF SK Provinsi Kalimantan Utara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: