SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor instruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang terbaik dan cepat, yakni melalui e-katalog.
“Maka, wajib diberikan reward maupun punishment, yakni penghargaan dan sanksi kepada OPD yang melaksanakan e-katalog dan yang tidak,” kata Isran, dikutip IG Biro Adpim Setdaprov Kaltim.
Menurut dia, penghargaan dan sanksi itu perlu diberikan, mengingat pengadaan barang dan jasa ini perlu kesabaran dan kegigihan serta semangat mengerjakannya. Sehingga wajar diberikan penghargaan dan sanksi.
“Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa ini penting dilakukan, agar penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan berjalan lancar. Ketika pelaksanaan perencanaan pengadaan barang dan jasa sukses, maka secara otomatis pemerintahaan dan pembangunan daerah juga sukses. Karena itu, pantas diberikan penghargaan atau reward dan sanksi atau punishment,” ungkapnya.
Gubernur meminta percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berjalan baik dan sesuai tepat waktu. Karena, pengadaan ini berkaitan dengan proses pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Makanya, agar pengadaan itu dapat lebih mudah dilaksanakan, diharapkan bisa menggunakan e-katalog yang telah disediakan OPD menanganinya.
Sebab, pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog ini sesuai dengan rekomendasi KPK RI, agar mengurangi risiko tindakan korupsi dan penyelewengan.
“Mudah-mudahan komitmen ini bisa terlaksana, sehingga pejabat yang melaksanakannya jauh dari tindakan penyelewengan maupun korupsi,” harapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni, saat membuka Kegiatan Persiapan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/E-Purchasing (Katalog) Tahun Anggaran 2023 di hotel Mercure, Rabu, (04/01/2023) memberi waktu 11 hari kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemprov Kaltim untuk melengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam belanja anggaran tahun 2023.
“Kalau tidak ada KAK dan HPS maka tidak boleh di input dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP),” tegasnya saat membuka Kegiatan Persiapan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/E-Purchasing (Katalog) Tahun Anggaran 2023 di hotel Mercure, Rabu, (04/01/2023).
Sri mengungkapkan bahwa masih sering menemukan penyusunan HPS dilakukan di saat akan berhubungan dengan pokja di PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa).
Tugas KPA dan PPK memastikan anggaran yang termuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) memiliki dasar Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
“Dari anggaran yang sudah berdasarkan RAB dan HPS, di dapatkan besaran belanja barang,” ucapnya.
Sri juga menambahkan, kemungkinan terjadinya anggaran yang disusun belum final dengan RAB, KAK, dan HPS akan menjadi tugas KPA dan PPK untuk mereviuw kembali. Semua unit pengadaan sudah harus memilik RAB dan HPS.
“Kalau tidak ada KAK dan HPS maka tidak boleh di input dalam SIRUP,” tandasnya.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim
Tag: e-Katalog