Gubernur Kaltim Tandatangani Persetujuan Bersama Perda RTRW Kaltim 2022-2042

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud pimpin rapat paripurna DPRD Kaltim dengan agenda penandatangan Persetujuan Bersama atas Raperda RTRW Kaltim 2022-2042 menjadi Perda, pada hari Selasa, Selasa (28/3/2023). (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Gubernur Kalimantan Timur, H Isran Hadi diwakili Wakil  Gubernur Kaltim, H Hadi Mulyadi tandatangani persetujuan bersama Ketua DPRD Kaltim, H Hasanuddin Mas’ud atas  Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penandatanganan persetujuan bersama dilangsungkan rapat paripurna ke-11 DPRD Kaltim masa sidang 1 tahun tahun 2023, dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud di Gedung B, Selasa (28/3/2023).

Menurut Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi dalam sambutannya menerangkan, penandatanganan naskah Raperda disetujui jadi Perda tersebut sebagai upaya untuk menata pembangunan Kaltim kedepan dengan lebih baik lagi.

Kemudian, kata dia,  dengan adanya Perda RTRW Kaltim yang baru, maka wilayah-wilayah yang berada di lingkar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara secara otomatis akan terlepas dari wilayah administrasi Provinsi Kaltim.

Akan tetapi, jelas dia, wilayah yang masuk dalam kawasan IKN untuk saat ini tetap saja masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi selama kawasan IKN dalam tahapan proses pembangunan.

“Secara RTRW memang sudah terpisah itu yang masuk wilayah IKN. Tapi kalau secara administrasi pemerintahannya belum. Seperti wilayah Kecamatan, Kelurahan, RT, RW yang masuk dalam kawasan IKN itu untuk saat ini masih ikut di Kaltim, itu masih menjadi tanggung jawab Pemprov,” tegasnya.

Sementara ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud menegaskan, pengesahan RTRW Kaltim sangat penting dalam menentukan arah dan wajah pembangunan daerah ke depan, termasuk menjadi rekomendasi utama serta menjadi rujukan kepada seluruh kabupaten/kota yang ada di Kaltim.

“Perda  RTRW ini nanti sebagai acuan bagi tata kelola kawasan di berbagai lintas sektor. Salah satu contohnya kawasan industri yang kemudian berubah menjadi kawasan permukiman, maka RTRW ini yang menjadi dasar boleh tidaknya memfungsikan suatu kawasan tertentu,” terangnya.

Penulis: Kontributor Niaga.Asia, Teodorus |  Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: