Gubernur Kaltim Terbitan SE Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya

Gubernur Kalimantan Timur, Dr. H Isran Noor. (Foto Biro Adpim Pemprov Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Gubernur Kaltim, Dr. H Isran Noor menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

SE Nomor: 065/6263/Itprov-I/2023, tanggal 13 April 2023 ditujukan kepada para Staf Ahli, Sekda, para Asisten Provinsi, para kepala Badan/Dinas/Biro di Lingkungan Pemda Kaltim. Sedangkan dasar hukum dari SE tersebut adalah SE Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor: 6 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, gubernur  menghimbau Staf Ahli, Sekda, para Asisten Provinsi, para kepala Badan/Dinas/Biro di Lingkungan Pemda Kaltim memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama; Perayaan hari raya keagamaan tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan memenuhi peraturan perundang-undangan.

Kedua; Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana.

Ketiga; Brdasarkan Pasal 12B dan 12C UU Pemberantasan Tipikor, Pegawai atau Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Keempat; Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh Pengawai Negeri/Penyelenggara Negara baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimpilikasi pada tindak pidana korupsi.

Kelima; Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jumpo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan. Selajutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Keenam; Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Ketujuh; Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD dapat memberikan himbauan secara internal kepada Pegawai negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungannya.

SE GUb 13 April

Kedelapan; Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dan Perusahaan/Korporasi dalam melaksanakan tugas-tugas atau kegiatannya termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya atau penanganan pandemi Covid-19, agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Kesembilan; Diharapkan Asosiasi/Perusahaan/Korporasi/Masyarakat dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, dengan menginstruksikan dan memberikan himbauan secara internal tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada Pegawai Negeri/Penyelenggaran Negara. Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara diharapkan untuk melaporkannya kepada apar penegak hukum atau pihak yang berwenang.

Kesepuluh; Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan yang sudah disediakan KPK atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan Gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan dan atau surat elektronik di alamat  yang disediakan KPK.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: