SAMARINDA.NIAGA.ASIA – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) bersepakat memutuskan membatalkan rapat pariurna ke-10, hari ini, Selasa (21/3/2023), karena Gubernur Kaltim, H Isran Noor tidak datang ke DPRD Kaltim.
Adapun agenda yang dibatalkan dalam rapat paripurna adalah, pertama; Penyampaian laporan hasil akhir kerja Pansus pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042. Kedua; Persetujuan Bersama DPRD terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042 menjadi Perda.
Ketiga, penandatanganan berita acara persetujuan bersama Gubernur Kaltim dan DPRD Kaltim terhadap Raperda RTRW Kaltim tahun 2022-2042. Kemudian yang keempat, penyampaian pendapat akhir gubernur tentang Raperda RTRW Kaltim tahun 2022-2042 menjadi Perda.
Ketua Pansus RTRW Kaltim, Baharuddin Demmu dalam keterangan persnya mengaku kesal dengan tidak hadirnya gubernur.
“Kalau bicara aturan memang kepala daerah yang harus hadir atau gubernur mengkomunikasikan dengan wakil gubernur. Kalau gubernur tidak bisa hadir, kan bisa wakil gubernurnya yang ditugaskan datang,” kata Baharuddin Demmu kepada awak media.
Menurut Demmu, agenda paripurna tersebut sebenarnya sangat penting, apalagi RTRW terkait pembangunan Kaltim kedepan.
“Kami selaku Pansus pembahas Raperda ini sebenarnya berharap betul yang hadir langsung itu gubernur ataupun wakil gubernur, karena ini bicara kepentingan masyarakat Kaltim. Semua kuncinya di Raperda ini terkait pembangunan Kaltim kedepannya,” tegasnya.
Ia berharap agar di paripurna berikutnya gubernur ataupun wakil gubernur sebisa mungkin untuk hadir dalam rapat paripurna yang dijadwalkan.
Sebab, tim Pansus tidak ingin Raperda tersebut diambil alih oleh pemerintah sebagaimana yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP), jika telah melewati batas waktu yang ditentukan.
“Jadi itu yang kami harapkan agar paripurna berikutnya mereka (gubernur dan wakilnya) bisa hadir. Karena tim Pansus sudah 6 bulan bekerja untuk RTRW ini. Yang kita takutkan dalam PP itu kalau lewat waktunya akan diambil alih oleh pemerintah dan kami tidak mau,” ujarnya.
Padahal, kata dia, tim Pansus selama ini telah bekerja keras dalam pelaksanaan pembahasan Raperda tersebut.
“Kami di Pansus kan sudah bekerja keras, padahal tadi tinggal dibacakan saja cuman tidak jadi karena tidak hadirnya gubernur. Kita dikejar waktu juga kan sudah tertuang dalam peraturan jadi kita taati konstitusi itu. Kedepannya saya harap bisa hadir kepala daerah di rapat selanjutnya,” imbuh Demmu.
Diketahui, berdasarkan kesepakatan anggota DPRD Kaltim, agenda paripurna terkait Perda RTRW dijadwalkan ulang dan disepakati untuk dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2023 mendatang.
Penulis: Kontributor Niaga.Asia, Teodorus | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim
Tag: Baharuddin Demmu