Guru Penerima TPG Tidak Boleh Lagi Menerima Insentif

Walikota Samarinda, H Andi Harun menjelaskan Permendikbudristek No 4 Tahun 2022 dihadapan guru yang demo, Senin (03/10/2022). (Foto PusaranMedia.Com)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Walikota Samarinda, H Andi Harun menegaskan, berdasarkan Pasal 10 Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, guru ASN yang sudah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak boleh lagi menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) yang di Samarinda disebut insentif.

“Dari itu dalam Perwali yang saya teken, sebanyak 2.244 gurus ASN yang sudah menerima TPG tidak lagi mendapat insentif dari APBD Samarinda,” kata Andi Harun saat menghadapi ribuan guru yang berunjuk rasa di Balai Kota Samarinda, Senin (03/10/2022).

“Perwali tidak boleh melanggar peraturan yang statusnya lebih tinggi, yakni Permendikbudristek,” ujarnya.

SALINAN PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 4 TAHUN 2022

Permendikbudristek Nomor 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota ditetapkan pada tanggal 25 Januari 2022 oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah diberikan untuk Guru ASN yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Guru ASN di Daerah yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian; b. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik; c. belum memiliki sertifikat pendidik; d. memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/DIV;

Selanjutnta; e. memiliki NUPTK; f. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan; g. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. terdaftar aktif pada Dapodik.

Menurut Andi Harun tidak ada permasalahan dengan tunjangan insentif para guru yang sudah berjalan selama ini. Masalahnya hanya pada insentif yang diberikan kepada penerima TPG saja. Hal ini mengingat peraturan yang berlaku adal yang lebih tinggi dari peraturan walikota.

Bila pemerintah kota tetap memaksakan diri untuk memberikan tunjangan termasuk insentif maka bisa beresiko hukum. Baik kepada pimpinan kota maupun kepada para guru yang menerima tunjangan insentif tersebut.

“Paling tidak nanti bapak dan ibu guru disuruh menggambalikan oleh pemerintah,” jelas Andi Harun.

Walikota mengajak perwakilan para guru untuk bersama-sama ke Jakarta guna memperjuangkan agar peraturan tersebut bisa direvisi. Mengingat ini merupakan peraturan yang lebih tinggi daripada peraturan walikota.

“Saya ajak perwakilan guru dengan biaya pemerintah kota untuk bersama-sama menghadap ke Kemendikbudristek guna memperjuangkan ini,” tegas Andi Harun.

Setelah bicara di halaman balai kota, walikota mengajak 15 orang perwakilan para guru untuk melakukan diskusi secara lebih santai dan nyaman di ruangannya guna mencari jalan terbaik untuk memperjuangkan kesejahteraan para guru ini.

“Saya berjanji bahwa jika bisa ditemukan cara yang lebih baik ia akan berupaya meningkatkan tunjangan insentif untuk para guru,” tegas walikota.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Samarinda, H Asli Nuryadin kepada Niaga.Asia mengatakan, Guru ASN yang sudah bersertifikat kompetensi, menerima TPG tiap bulannya satu kali besar gaji pokok.

“Nilainya kalau dirupiahkan lebih dari Rp4 jutaan per bulan,” ucapnya.

[ADV Diskominfo Samarinda | Intoniswan]

Tag: