‘Hacker’ Asal Sulawesi Selatan Ini Peras Korbannya Ratusan Juta

Ilustrasi

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang hacker asal Sulawesi Selatan (Sulsel) yang telah membobol akun Instagram dan memeras korban hingga ratusan juta rupiah.

“Kedua pelaku berinisial A (21) dan MRP (19),” kata Direktur Reserse criminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (14/8/2023).

Ade menjelaskan, awalnya seorang pelaku MRP meretas terlebih dahulu akun instagram milik korbannya, lalu setelah itu pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp. Pelaku mengatakan kepada korban bahwa komplotannya telah meretas akun milik korban.

“Menghubungi korban dengan menggunakan foto profil milik korban. WhatsApp tersebut awalnya mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban yang mana isi pesannya kurang lebih ‘ke-hack ya akun Instagramnya?’,” ungkap Ade.

“Saat itu pelaku meminta uang senilai Rp 10.000.000 kepada korban. Karena ingin akun instagramnya kembali, korban selanjutnya mentransfer uang kepada pelaku dengan nominal Rp 12.500.000,” sambungnya.

Bukannya memberikan akun instagram korban, pelaku justru kembali meminta sejumlah uang senilai Rp 100.000.000. Pelaku mengancam akan menyebarkan data diri korban berbekal akun instagram yang sudah diretas. Atas hal tersebut, korban pun memutuskan untuk melapor ke polisi.

“Kemudian selanjutnya korban diancam kembali oleh tersangka, dengan ancaman akan menyebarkan data dan informasi milik korban, berbekal data dan informasi yg tersimpan di IG korban, dan akun Whatsapp (milik tersangka) tersebut meminta ditransferkan kembali kepada korban sejumlah Rp 100.000.000. Namun korban keberatan dan kemudian melaporkan kepada polisi,” terangnya.

Ade Safri menambahkan selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait kasus yang ada. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu, 9 Agustus 2023 di wilayah Sulawesi Selatan.

Dari pemeriksaan sementara, diketahui keduanya sudah beraksi selama setahun lamanya. Pihak kepolisian hingga kini masih menyelidiki kasus yang ada, termasuk mencari tahu korban lain dan tersangka lain yang tergabung dalam sindikat tersebut.

“Sudah (beraksi) kurang lebih setahun mereka melakukan aksinya. Masih terus kita kembangkan terhadap kemungkinan adanya jaringan lainnya atau keterlibatan pelaku lainnya,” tuturnya.

Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 29 jo Pasal 45 B dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008

Sumber: Bidang Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan

Tag: