Hadapi Klaim Tanah dari Pihak Lain, BPKAD Kaltim Siap Dampingi RSUD Kanujoso Djatiwibowo

Tanah RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan diklaim pihak lain. (Foto Niaga.Asia/Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA –  Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir menegaskan, siap mendampingi direksi RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan menghadapi klaim pihak lain atas tanah RSUD Kanujso Djatiwibowo.

Penegasan itu disampaikan Ahmad Muzakkir pada Niaga.Asia, Jum’at (14/06/2024) ketika diminta tanggapannya atas rekomendasi Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2023 yang meminta Penjabat Gubernur Kaltim menginstruksikan kepala Biro Hukum dan BPKAD Kaltim mendampingi direksi RSUD Kanujoso Djatiwobowo menghadapi klaim tanah dari pihak lain.

“Saya siap setiap saat mendampingi direksi RSUD Kanujoso Djatiwibowo,” kata Muazakkir.

Menurut Muzakkir, berdasarkan data yang ada di BPKAD, luas tanah RSUD Kanujoso Djatiwibowo  241.993 m2, terbagi dalam dua sertifikat, masing-masing disertifikat No 34, luas tanahnya 78.641 m2 dan di sertifikat No 347 luas tanah RSUD Kanujoso Djatiwibowo 163.352 m2.

“Kita bisa nanti sandingkan peta tanah kita (RSUD Kanujoso Djatiwibowo) yang ada dalam dua sertifikat dengan peta tanah pihak lain yang menyampaikan klaim,” paparnya.

Menurut Muzakkir, BPKAD selaku penataausahaan aset sebagaimana diatur dalam Permendagri 19/2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sedangkan  SKPD sebagai pengguna barang (menggunakan barang yang ada).

Terkait dengan penggunaan aset di RS Kanujoso dalam ini sebagai pengguna barang memiliki tanggung jawab dalam hal merawat, memelihara, menggunakan, memanfaatkan sesuai tugas dan fungsi SKPD/Dinas, termasuk merencanakan  penggunaan sepanjang ketentuan yang telah diatur.

“Apabila ada hal-hal yang terkait dengan penggunaan aset yang diindikasi terjadi perbedaan cara pandang dilapangan atau ada klaim atau semacamnya, tentu BPKAD prov siap melakukan pendampingan ke RSUD Kanujoso Djatiwibowo (sebagai pengguna)  dalam hal pelaksanaan penatausahaan aset/tanah tersebut,” pungkas Muzakkir.

Wakil Ketua Pansus DPRD Kaltim Pembahas LKPJ Gubernur Kaltim, Baharuddin Demmu dalam laporan akhir Pansus di Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Rabu (12/6/2024) merekomendasikan  agar Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik menginstruksikan kepala BPKAD dan kepala Biro Hukum mendapingi RSUD Kanujoso mempertahankan asetnya berupa tanah yang dipakai untuk pembangunan gedung Poli Jantung  dari klaim pihak lain.

“Pansus mencatat sekarang ini RSUD Kanujoso Djatiwibowo tidak memiliki kepastian atas sertifikat dan batas-batas lahannya. Ini terbukti terjadi sengketa batas lahan waktu perluasan kawasan atau pembangunan gedung Pelayanan Jantung Terpadu,” katanya.

Hal seperti ini telah sering terjadi berkali-kali, dan menjadi pembelajaran yang kesekian kalinya bagi Pemrov Kaltim, namun masih tetap terulang hingga kini.

Oleh karena itu, lanjut Pansus, DPRD meminta Pemprov Kaltim untuk melakukan percepatan penetapan batas-batas dan luas lahan melalui sertifikat, pemagaran/pematokan batas lahan baik yang yang masih kosong atau yang sudah berdiri bangunan, serta mengamankan aset lainnya yang dimiliki Pemprov Kaltim, memastikan status kepemilikan lahan agar tidak menimbulkan masalah baru, seperti gugatan kepemilikan lahan dari pihak lain.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: