Hak-hak Masyarakat Adat di IKN Belum Dilindungi

Design IKN

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Akademisi dari Fakultas Hukum Unmul, Rahmawati Al Hidayah mengungkapkan Fakultas Hukum Unmul telah melakukan kajian terkait problematika tanah di IKN (Ibu Kota Negara) dan grand design pembangunan IKN.

“Dari dua hasil kajian itu, kami melihat hak-hak masyarakat adat dalam pembangunan IKN itu masih belum dilindungi dan masih banyak problematika yang harus diselesaikan,” kata Rahmawati dalam seminar nasional “Meneropong Hak Masyarakat Adat di Tengah Geliat Pembangunan IKN,” di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Kamis (6/7/2023).

Menurut Rahmawati, perlu adanya perubahan kebijakan dan merevisi UU IKN. Revisi UU IKN akan menjadi hal krusial karena banyak sekali hal-hal masyarakat adat yang tidak diakui secara utuh dan detail.

“Harus ada polarisasi untuk menyelesaikan konflik tanah karena permasalahannya itu akan diselesaikan dengan cara berbeda-beda. Tergantung masyarakat adat itu. Jadi tidak boleh disamaratakan, serta harus ada upaya inventarisasi dan kajian jadi bisa dituntaskan,” kata Rahmawati.

Pendapat senada juga disampaikan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Veridiana Huraq Wang  dalam acara yang sama menekankan pentingnya menyelaraskan pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan  hak masyarakat adat.

“Mesti ada keselarasan antara pembangunan IKN dengan perlindungan hak masyarakat adat, jangan sampai ada pihak yang dikorbankan,” kata Veridiana saat dalam acara yang sama.

Penulis: Kontributor Niaga.Asia, Teodorus | Editor: Intoniswan

Tag: