Hakim Hukum Mati Ilham dan Nurdin, Kurir Sabu 47 Kilogram asal Nunukan

Sidang pembacaan putusan majelis hakim perkara sabu 47 kg di Pengadilan Negeri Nunukan, Senin (13/3/2023) (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA -Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan yang diketuai  Herdiyanto Sutantyo dengan hakim anggota Bimo Putro Sejati dan Ayub dalam putusannya hari ini, Senin (13/3/2023) menghukum mati  dua kuris narkotika jenis sabu 47 kilogram, Ilham dan Nurdin. Sedangkan  terdakwa ketiga, Andi Arifuddin dipidana penjara seumur hidup.

“Peran Terdakwa  Arifuddin berbeda dengan Ilham dan Nurdin, sehingga majelis hakim memberikan hukuman berbeda pula kepada Arifuddin,” kata Humas PN Nunukan Andreas Samuel Sihite pada Niaga,Asia, Senin (13/03/2023).

Sidang pembacaan vonis hukuman bagi ketiga terdakwa kurir sabu 47 kilogram dipimpin oleh ketua majelis hakim  Herdiyanto Sutantyo dengan hakim anggota Bimo Putro Sejati dan Ayub yang digelar secara online.

Ketiga terdakwa tetap berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan, sedangkan majelis hakim bersama JPU serta kuasa hukum terdakwa mengikuti langsung sidang di Pengadilan Negeri Nunukan.

“Pertimbangan hukuman seumur hidup kepada Arifuddin sesuai dengan tuntutan JPU atas perannya dalam peredaran sabu,” sebutnya.

Arifuddin terlibat dalam pemufakatan jahat peredaran sabu dengan peran sebagai kurir pengantar sabu dari Sebatik ke Nunukan untuk selanjutnya dibawa ke Palu, Sulawesi Selatan. Keterlibatan Arifuddin diajak oleh Ilham.

Berbeda dengan Ilham dan Nurdin, majelis hakim melihat kadar mensrea  kedua terdakwa dalam peredaran sabu, karena keterkaitannya langsung dengan bandar di Tawau, Sabah, Malaysia.

“Majelis melihat dan membedakan mensrea Ilham bersama Nurdin dengan Arifuddin,” bebernya.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasdum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan Amrizal R Riza mengatakan, pihaknya menghormati apapun putusan vonis majelis hakim bagi tiga terdakwa kurir sabu.

“Tuntutan JPU hukuman mati bagi ketiganya, jika kemudian majelis memberikan hukuman lebih ringan bagi Arifuddin adalah hak hakim,” ucapnya.

Terkait putusan Arifuddin, ketua tim JPU Kejari Nunukan ini belum memberikan tanggapan apakah menerima putusan atau melakukan banding sebab, katanya, dalam persidangan tadi tidak dibacakan secara keseluruhan pertimbangan hakim.

Karena itu, Amrizal meminta waktu untuk melaporkan hasil vonis majelis hakim ke pimpinan sekaligus menunggu salinan lengkap putusan hakim yang rencananya hari ini akan dikirimkan ke Kejari Nunukan.

“Majelis hakim tidak membacakan keseluruhan pertimbangan vonis Arifuddin, jadi saya belum bisa mengambil keputusan atau berpendapat,” terangnya.

Keterlibatan ketiga terdakwa dalam peredaran narkotika jenis sabu terungkap saat Polda Kalimantan Utara melakukan operasi pada bulan Juli 2022, dimana mengamankan 5 karung dengan berat 47 kilogram hasil tangkapan di perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Sebatik, Kabupaten Nunukan.

“Pelakunya 3 orang dengan peran berbeda – beda. Ketiganya diamankan ketika berada di sekitar patok 3 Desa Aji Kuning, perbatasan Indonesia – Malaysia, Rabu 20 Juli 2022 sekitar pukul 10.45 Wita,” kata Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, Kamis 21 Juli 2022.

Dalam pengungkapan peredaran sabu 47 kilogram yang diduga berasal dari Tawau, Sabah, Malaysia, Polda Kaltara membentuk tim gabungan dipimpin Ditreskrimsus, Kabid Propam, Kapolres Nunukan dan Polsek Sebatik Timur.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: