
PASER.NIAGA.ASIA – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Paser mencatat ada sebanyak 367 organisasi di Kabupaten Paser. Dari jumlah itu, hanya sekitar 10 persen yang aktif dan memiliki Surat Keterangan Melapor (SKM) keberadaannya, berbadan hukum (AHU) atau disahkan Kemenkumham dan memiliki Surat KeteranganTerdaftar (SKT) di Badan Kesbangpol Kabupaten Paser.
Kepala Bidang Poldagri dan Ormas, Badan Kesbangpol Kabupaten Paser, Achmad Hartono, mengatakan, pada dasarnya organisasi kemasyarakatan (Ormas) diatur di UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
“Ormas dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI berdasarkan Pancasila,” kata Achmad Hartono, Selasa (29/8).
Kesbangpol Kabupaten Paser sudah melakukan sosialisasi dan upaya penertiban terhadap sejumlah organisasi tersebut. Tapi, belum ada perubahan yang signifikan.
“Kami sudah melakukan beberapa kali upaya penertiban administrasi dan sosialisasi terhadap Ormas, LSM, dan yayasan,” kata Hartono.
Hartono menjelaskan, organisasi seharusnya melaporkan keberadaannya ke Kesbangpol, mulai dari alamat domisili, aktifitas, atribut, seperti bendera, lambang, dan atribut sebagainya.
Kemudian jika melakukan kerja sama dengan perangkat daerah atau pemerintah daerah, sangat diperlukan transparansi dan akuntabilitas. Dalam kerja sama ini fungsi organisasi menyalurkan aspirasi masyarakat dan membantu pelayanan kepada masyarakat, baik di bidang pendidikan, keagamaan, kesehatan, ekonomi, sosial, budaya dan lain sebagainya.
“Jika organisasi bermitra dengan perangkat daerah baik tingkat desa, kelurahan, kecamatan maupun kabupaten, harus dilengkapi dengan legalitas sebagai badan hukum,” urainya.
Hal ini, lanjut Hartono, untuk mengontrol dan mengawasi aktivitas organisasi, kemananan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) bisa tetap terjaga dengan baik.
Sedangkan bagi organisasi yang melanggar aturan, bakal dijatuhi sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian bantuan, penghentian kegiatan sementara, dan atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum sesuai amanat ketentuan dan peraturan Ormas yang berlaku.
“Ormas dan yayasan wajib melaporkan aktivitasnya ke Kesbangpol dan memiliki surat ijin operasional dari lembaga / instansi berwenang,” kata Hartono.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor : Intoniswan
Tag: kesbangpolOrmas