Harga CPO Periode 16-31 Desember 2023 Turun, Bea Keluar USD18/MT dan PE USD75/MT

Crude oil palm (CPO) dari perkebunan sawit di Kaltim penyumbang kedua terbesar ekspor non migas Kaltim, setelah batubara. (Foto HO/Net)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Harga Referensi (HR) komoditasminyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO)  untuk  penetapan  Bea  Keluar  (BK)  dan  tarif  Badan  Layanan  UmumBadan  Pengelola  Dana Perkebunan Kelapa Sawit(BLU BPD-PKS),atau biasa disebut Pungutan Ekspor (PE), untuk periode 16-31 Desember2023 adalah sebesar USD 767,51/MT. Nilai ini  turun sebesar USD 27,63 atau 3,47persen dari periode 1–15 Desember 2023 yang tercatat USD 795,14/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1990 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPD-PKS Periode 16-31Desember2023.

Sumber  harga  untuk  penetapan  HR  CPO  dimaksud  diperoleh  dari  rata-rata  harga  selama  periode 25 November 2023-9 Desember 2023 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 747,40/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 787,63/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 887,83/MT.

Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber  harga  sebesar  lebih  dari  USD  40, maka perhitungan  HR  CPO  menggunakan  rata-rata  dari dua sumber  harga  yang menjadi median dan  sumber  harga terdekat  dari median,  sehingga  harga referensi  bersumber dari Bursa  CPO  di  Malaysia  dan  Bursa  CPO  di Indonesia. Sesuai  dengan perhitungan tersebut ditetapkan HR CPO sebesar USD 767,51/MT.

“Saat ini HR CPO mengalami penurunan yang mendekati ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, maka pemerintah akan mengenakan BK CPO sebesar USD 18/MT dan PE CPO sebesar USD 75/MT untuk periode paruh kedua bulan Desember2023,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso.

Berdasarkan Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor  39/PMK/0.10/2022  jo.Nomor  71  Tahun  2023, besar BK CPO periode 16-31 Desember 2023 berada pada kolom angka tiga lampiran huruf C yaitu sebesar USD18/MT. Sementara    itu,    berdasarkan    Peraturan    Menteri    Keuangan    Nomor 103/PMK.05/2022  jo. Nomor  154/PMK.05/2022,  besar  PE  CPO  periode 16-31  Desember 2023 berada pada kolom angka 3 lampiran huruf C yaitu sebesar USD 75/MT.

“Nilai BK dan PE CPO tersebut menurun dibandingkandengan periode 1-15 Desember2023,” ujar Budi Santoso.

Penurunan HR  CPO ini dipengaruhi oleh beberapa  faktor,  antara  lain  yaitu adanya  peningkatan produksi CPO dunia yang tidak diimbangi dengan peningkatan permintaan dimana adanya potensi penurunan  permintaan  CPO  dari  India  dan Tiongkok serta  penurunan  importasi dari  Uni  Eropa, adanya penurunan harga minyak nabati lainnya yaitu minyak kedelai serta penurunan harga minyak mentah dunia.

Kepmendag Nomor1990 Tahun 2023 dapat diunduh di: https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2932/1

Sumber: Siaran Pers Kementerian Perdagangan | Editor: Intoniswan

Tag: