SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Harga referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS) atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE) periode 1–15 Juli 2023 adalah USD747,23/MT, menguat USD23,78 atau 3,29 persen dari periode 16–30 Juni 2023.
Penetapan harga referensi CPO tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1125 Tahun 2023 tentang Harga ReferensiCrude Palm Oilyang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBDpalm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤25 kg dikenakan BK USD 0/MT.Pengenaan BK tersebut diterapkan untuk merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1126 Tahun 2023 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
“Saat ini, harga referensi CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 18/MT dan PE CPO sebesar USD 75/MT untukperiode1 – 15 Juli 2023,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso, 27 Juni 2023.
BK CPO periode 1–15 Juli 2023 merujuk pada Kolom Angka 3 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar USD 18/MT.
Sementara itu, PE CPO periode 1- 15 Juli 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo 154/PMK.05/2022 sebesar USD 75/MT.
Menurut Budi, peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor,diantaranya kekhawatiran pasar atas produksi CPO yang menurun akibat cuaca kering dan panas dan adanya peningkatan impor CPO di India.
Sumber: Siaran Pers Kementerian Perdagangan | Editor: Intoniswan
Tag: CPO