Harga Tiket Pesawat Periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Turun 10 Persen

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri. (Foto RRI)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Pemerintah menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik mencapai 10 persen selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Penurunanan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik ini merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

“Selain itu, untuk membantu masyarakat dalam mengurangi beban harga tiket pada seluruh bandara di Indonesia,” ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri dalam keterangan pers, Rabu (27/11/24).

“Kemarin, Presiden Prabowo mengadakan ratas (rapat terbatas) dengan Menteri Perhubungan dan sejumlah Menteri di Istana Negara untuk membahas penurunan harga tiket pesawat selama masa Nataru. Hasilnya, Pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru, di seluruh bandara di Indonesia,” ujar Elba.

Terkait dengan hal itu, lanjut Elba, PT Pertamina (Persero) akan menurunkan harga avtur sebesar 7,5 persen hingga 10 persen di 19 bandara utama di Indonesia. Penyesuaian ini dilakukan untuk mendekati harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta (CGK).

Penurunan harga avtur ini juga termasuk di Bandara Denpasar Bali, Yogyakarta Kulon Progo dan Bandara Labuan Bajo. PT Angkasa Pura Indonesia juga akan menurunkan tarif PJP2U dan PJP4U hingga 50 persen.

Sementara, maskapai sepakat memberikan diskon fuel surcharge jet sebesar 8 persen dan propeller sebesar 5 persen. Selain itu, AirNav Indonesia turut mendukung dengan memperpanjang jam operasional bandara selama periode Nataru.

“Penurunan harga tiket pesawat ini diperkirakan dapat menghemat rata-rata Rp157.500 per tiket dengan total penghematan mencapai Rp472,5 miliar secara nasional. Namun, kami mencatat bahwa insentif PPN belum diperhitungkan karena hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Keuangan,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Kamis (28/11/24).

Dalam keterangannya, ia meyakini keputusan ini akan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang melakukan perjalanan pada masa liburan. Selain itu, kebijakan ini dapat mendongkrak perekonomian dan pariwisata dalam negeri di kuartal terakhir 2024.@ 

Tag: