Hari Koperasi ke-76, Rahmad Mas’ud: Fokus Pengembangan Koperasi Sektor Rill

Peringatan Hari Koperasi ke-76 di halaman Balai Kota Balikpapan, Senin (17/7/2023). (istimewa)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Pemerintah saat ini tengah fokus pada pengembangan koperasi sektor riil guna membangun ekonomi anggota dan masyarakat yang lebih luas.

Demikian disampaikan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud membacakan pidato Menteri UKM Republik Indonesia dalam upacara peringatan Hari Koperasi UKM Ke-76 tahun 2023 tingkat Balikpapan di halaman Balai Kota, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (17/7).

Hadir pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, unsur Forkopimda, Seketaris Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Muhammad Idris.

Rahmad menyebut, dari sisi peluang koperasi sektor riil juga memiliki banyak potensi mulai dari pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, jasa, pariwisata, dan banyak macam usaha lainnya.

“Setiap daerah pasti memiliki unggulan, komoditas, kerajinan, destinasi wisata atau lainnya. Koperasi sektor riil harus menjadi pemain utama dalam potensi unggulan tersebut,” kata Rahmad.

Sebagai contoh saat ini Kemenkop UKM tengah mengembangkan pabrik Minyak Makan Merah di beberapa provinsi basis sawit. Pabrik tersebut sepenuhnya dimiliki para petani sawit anggota koperasi. Dengan pabrik itu, hilirisasi produk dapat dilakukan.

“Petani sawit tidak lagi hanya menjual Tandan Buah Segar (TBS), namun menikmati nilai tambah dari produk akhir yakni minyak makan merah tersebut,” ungkapnya.

Komoditas unggulan di wilayah lain termasuk Balikpapan harus dikembangkan dengan cara demikian. Koperasi bekerja di hulu dan hilir, sehingga nilai tambah tinggi dan manfaat ke anggota meningkat.

Salah satu potensi lain yang sekarang terbuka bagi koperasi adalah usaha di sektor jasa keuangan. Usaha ini terbuka karena adanya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) No 4 Tahun 2023.

Di mana UU tersebut mengatur bahwa koperasi dapat menjalankan usaha seperti, perbankan, perasuransian, program pensiun, pasar modal, lembaga pembiayaan, dan kegiatan lainnya yang ditetapkan peraturan perundang-undangan sebagai kegiatan di sektor jasa keuangan. Koperasi di sektor jasa keuangan ini bersifat open loop, artinya dapat melayani masyarakt luas.

Perizinan, pengaturan dan pengawasan koperasi di sektor jasa keuangan tersebut sepenuhnya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut dapat menjadi ruang bermain baru bagi koperasi, dengan catatan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan.

Berbeda dengan itu usaha simpan-pinjam perizinan, pengaturan dan pengawasan tetap di bawah Kemenkop UKM.

“Saat ini sedang ditata, perkuat dan murnikan agar bersifat close loop, yakni agar sepenuhnya dari, oleh dan untuk anggotanya. Penataan tersebut secara sislemik kita masukkan dalam undang-undang perkoperasian yang baru,” pungkasnya.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan

Tag: