Hari Pertama Masuk Kerja: Isran Lantik Komisioner KI, Hadi  Sidak ke Samsat

aa
         Gubernur Kaltim, H Isran Noor (kiri) dan Rudi Taufana (kana). (Foto Bontang Post)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Hari pertama masuk kerja sebagai Gubernur Kaltim, H Isran Noor mengawali dengan kegiatan melantik Rudi Taufana sebagai Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim. Sedangkan Wakil Gubernur Kaltim, H Hadi Mulyadi melakukan sidak ke UPT Bapenda Kaltim di Samarinda atau kantor Samsat Samarinda. Dalam dua kegiatan di hari Kamis (4/10)  itu, keduanya didampingi Penjabat Sekdaprov Kaltim, Hj Meiliana.

Isran melantik Rudi sebagai komisioner KI Kaltim menggantikan almarhum Mohammad Imron Rosyadi.  Pelantikan Rudi dilaksanakan di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur  pukul 09.00 Wita.

Gubernur dalam sambutannya  menjelaskan, pelantikan komisioner melalui penggantian antar waktu (PAW) ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja KI. “Bekerjalah sesuai job masing-masing, bekerja  sesuai tugas pokok dan fungsinya, berkoordinasi dengan baik, dan melaksanakan tugas sebagai komisioner,” kata Isran.

Wakil Gubernur Kaltim setiba di Kantor Samsat Samarinda di Jalan KH Wahid Hasyim, Hadi mengecek dan melakukan tanya jawab dengan pegawai Samsat dan masyarakat yang sedang mengurus pembayaran PKB/BBNKB-nya dan layanan administratif muatasi kendaraan dari luar daerah ke Kaltim. “Saya perhatikan pelayanan berjalan baik dan lancar,” kata Hadi.

aa
Wakil Gubernur Klatim, H Hadi Mulyadi saat sidak di Kantor Samsat Samarinda. (Foto Bontang Post)

                     Sementara itu Rudi Taufana mengatakan, ia berkomitmen melaksanakan program yang dirintis almarhum Imron dan mesosialisasikan KI ke seluruh lapisan masyarakat. “Kita perlu sosialisasikan terus menerus apa itu KI dan informasi publik agar masyarakat memahami dengan baik,” ujarnya.

Menurutnya, organisasi perangkat daerah (OPD) di Kaltim juga perlu memahami jenis-jenis informasi pemerintah yang terbukan, tertutup, dan dikecualikan, sehingga sengketa informasi tidak terjadi. “Apabila ada aduan soal informasi dari masyarakat ke KI, maka akan jadi sengketa dan KI wajib memeriksanya dan membuat keputusan,” kata Rudi. (001)