Hasil Pleno PSU di KPU Kaltim, Suara PAN Ungguli Demokrat yang Masih Menilai Janggal

Pleno terbuka KPU Kaltim dengan agenda rekapitulasi perhitungan perolehan surat suara ulang di tingkat provinsi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada Pemilu 2024 di Aula Kantor KPU Kaltim Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Selasa 2 Juli 2024 (istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menggelar rapat pleno terbuka perhitungan suara ulang (PSU) legislatif dapil Kaltim tingkat provinsi, Selasa 2 Juli 2024, malam.

Berdasarkan hasil tersebut partai amanat nasional (PAN) memperoleh 111.139 suara dan partai Demokrat sebanyak 110.797. Saksi dari Partai Demokrat, Habibi merasa janggal atas proses PSU ini. Alasannya, karena selama proses PSU terdapat TPS yang tidak dilakukan perhitungan, kotak suara tidak tersegel serta sampul suara yang rusak.

Habibi menuding, KPU dalam hal ini tidak membaca secara keseluruhan hasil amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 atas TPS-TPS yang diajukan untuk dilakukan PSU di Samarinda.

“Apa hasil yang ada di sini kita tetap terima, tapi masih ada kejanggalan-kejanggalan yang terjadi. Pada saat di perhitungan ulang di masing-masing kabupaten kota. TPS 56 Sempaja Utara yang masuk dalam amar putusan MK tapi tidak dilakukan perhitungan karena terdobel,” kata Habibi, di Aula Kantor KPU Kaltim Jalan Basuki Rahmat, Samarinda.

Alasan ketidakikutsertaan TPS 56 dalam PSU ini, karena berdasarkan keterangan KPU Samarinda, telah ditemukan dobelnya TPS di TPS 49 Sempaja Utara. Sehingga, TPS 56 Sempaja Utara tidak dilakukan perhitungan.

“KPU menganggap TPS 56 tidak masuk dalam list. Padahal dalam putusan itu masuk. Sesuai apa yang digugat 41 itu,” ujar Habibi.

Selain itu, kejanggalan lainnya yakni terjadi di Kutai Timur (Kutim), di mana dalam proses rekapitulasi di 16 TPS, KPU Kutim tidak melakukan pencatatan pada form lembar pertama C-hasil.

“Padahal lembaran pertama memuat daftar pemilih dan daftar pengguna hak pilih. Sehingga terjadi perubahan-perubahan,” terang Habibi.

Proses rekapitulasi suara di KPU Kaltim. Saksi Demokrat tetap menilainya janggal di beberapa daerah dari PSU 147 TPS di 9 Kabupaten dan Kota (istimewa)

Selain itu, dari 16 TPS yang ada di Kutim ini, ditemukan satu kotak suara yang terbuka, kondisi sampul suara tidak tersegel, dan surat suara banyak yang rusak di dalamnya.

“Begitupun Kukar terdapat 4 TPS yang sudah tidak tersegel kotak suaranya,” sebut Habibi.

Melihat kejanggalan tersebut, Habibi menegaskan bahw Partai Demokrat mengajukan permintaan penjelasan kepada KPU yang disertakan dengan kelengkapan barang bukti.

“Seharusnya kotak suara itu terjaga dan tersegel dong. Tahapan-tahapan yang sudah dilewati ini mengurangi tingkat kepercayaan kita kepada kotak suara tersebut, apakah murni apa tidak? karena sudah banyak yang rusak,” terang Habibi.

Namun, atas hasil perhitungan rekapitulasi suara ulang, lanjut Habibi, Demokrat menerima hasil yang telah diplenokan KPU Kaltim.

“Kita tunggu dulu hasil rapat keseluruhannya. Pada intinya apapun hasilnya itu sudah yang terjadi di rekapitulasi di provinsi. Proses penyelenggaranya seharusnya akuntabel, profesional, jujur dan adil,” ucap Habibi.

“Hanya prosesnya saja kami rasa masih keberatan. Kalau masalah angka kami tidak bisa membantah apa yang sudah mereka lakukan karena tetap berlanjut,” ungkapnya lagi.

Sementara, Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris membeberkan proses rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan surat suara ulang di tingkat provinsi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 berjalan lancar.

Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris saat memberikan penjelasan kepada wartawan, Selasa 2 Juli 2024 (istimewa)

“Kita sudah melakukan sesuai putusan MK dengan baik, di mana kita melakukan perhitungan ulang surat suara di 9 Kabupaten/kota,” kata Fahmi.

Terkait, tudingan-tudingan yang disampaikan saksi Partai Demokrat, Fahmi menegaskan KPU hanya melaksanakan proses tahapan PSU sesuai dengan perintah MK.

Oleh karena itu, terkait catatan-catatan permintaan Demokrat yang disampaikan ke KPU, Fahmi menyerahkan jawaban tersebut sepenuhnya kepada MK.

“Di lampiran itu memang ada dobel. Silahkan pihak Demokrat meminta (penjelasan) kepada MK,” ujar Fahmi.

“Sanggahan kan sudah dituangkan di kejadian, khusus yang keberatan itu akan menjadi lampiran dari hasil yang ditetapkan. Nanti dilihat keterangan yang diberikan oleh MK seperti apa,” tambah Fahmi.

Terakhir, Fahmi menjelaskan KPU Kaltim akan menyerahkan hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara ulang ditingkat provinsi pasca putusan MK pada Pemilu 2024 ini kepada KPU RI pada Rabu 3 Juli 2024.

“Intinya kita sudah melaksanakan sesuai putusan MK secara keseluruhan di 147 TPS yang ada di 9 Kabupaten/kota kecuali Mahulu,” pungkasnya.

Berikut hasil rekapitulasi suara partai usai penghitungan surat suara ulang Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR-RI daerah pemilihan Kaltim:

• Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) : 307.260 suara.
• Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 252.717 suara.
• Partai Golongan Karya (Golkar): 538.115 suara.
• Partai NasDem: 227.808 suara.
• Partai Buruh: 8.640 suara.
• Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 145.571 suara.
• Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) : 3.663 suara.
• Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): 13.264 suara.
• Partai Garuda Indonesia: 5.156 suara.
• Partai Amanat Nasional (PAN): 111.139 suara.
• Partai Bulan Bintang (PBB) : 5.790 suara.
• Partai Demokrat: 110.797 suara.
• Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 29.911 suara.
• Partai Persatuan Indonesia (Perindo) : 10.269 suara.
• Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 38.593 suara.
• Partai Ummat: 5.145 suara.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: