Hasil Verifikasi Berkas Caleg, KPUD Nunukan: 34 Tidak Memenuhi Syarat

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPUD Nunukan, Kamaruddin menyampaikan berita acara hasil verifikasi berkas Bacaleg kepada perwakilan parpol (foto : Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) telah menerima 366 berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) perbaikan yang diajukan kembali oleh Partai Politik (Parpol) untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

“Dari total 423 bacaleg yang diajukan Parpol hanya 366 orang mengajukan perbaikan berkas, sisanya 91 orang tidak diajukan lagi,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPUD Nunukan, Kamaruddin pada Niaga.Asia, Senin (07/08/2023).

Kemudian, dari 366 Bacaleg yang mengajukan perbaikan berkas terdapat 332 Bacaleg dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sedangkan 34 orang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena berkas belum dinyatakan lengkap.

Terhadap 34 bacaleg dinyatakan TMS, Kaharuddin mengatakan KPUD Nunukan memberikan kesempatan waktu untuk melakukan perbaikan berkas mulai 06 Agustus sampai 11 Agustus 2023 pukul 23.59 Wita.

“Masih ada waktu memperbaiki dokumen Bacaleg yang tidak memenuhi syarat atau Parpol mengganti Bacaleg,” sebutnya.

Penjelasan perbaikan dokumen ataupun mengganti Bacaleg pada masa perbaikan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU terbaru Nomor 996 tahun 2023 per tanggal 14 Agustus terkait hasil verifikasi akhir.

Dalam hal penjelasan ini pula, KPUD Nunukan telah mengundang Parpol-Parpol peserta pemilu menyampaikan hasil verifikasi akhir, sekaligus menjelaskan masih adanya kesempatan untuk Bacaleg memperbaiki dokumen TMS.

“Dari 34 Bacaleg TMS terdapat 1 orang Bacaleg yang tidak mungkin diperbaiki karena usianya dibawah 21 tahun, jadi kemungkinan harus diganti Bacaleg baru,” tuturnya.

Faktor-faktor penyebab Bacaleg TMS lebih dikarenakan parpol dan Bacaleg tidak melakukan perbaikan atau dibiarkan dokumen yang salah tetap diajukan kembali, ada pula sudah berusaha memperbaiki namun tidak cukup waktu.

Terhadap Bacaleg eks narapidana korupsi, KPUD telah meneliti kelengkapan berkas termasuk pengumuman keterangan yang menyatakan  pernah berstatus mantan terpidana melalui publikasi media massa Nunukan.

“Ada 2 Bacaleg mantan terpidana, 1 orang dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan 1 orang berkasnya belum lengkap atau tidak sesuai,” bebernya.

Sementara, untuk 3 orang Bacaleg berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Nunukan, KPUD Nunukan hanya menerima 2 berkas perbaikan diajukan parpol dan statusnya telah memenuhi syarat.

“Ada lagi 1 orang Bacaleg berstatus ASN, cuma tidak masuk Bacaleg DPRD kabupaten, mungkin masuk di provinsi,” terangnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: