NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Polres Nunukan menangkap Awa (44) tersangka yang hendak menyelundupkan 8 orang WNI (Warga Negara Indonesia) ke Tawau, Sabah, Malaysia.
“WNI yang hendak diselundupkan berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari satu orang WNI yang hendak jadi pekerja migran indonesia (PMI) itu, tersangkan minta bayaran RM650 atau sekitar Rp2 jutaan,” kata Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia pada Niaga.Asia, Rabu (17/07/2024).
Tersangka ditangkap pada 15 Juli 2024 sekitar 10:30 Wita di kawasan Dermaga Binalawan, Jalan Pangkalan RT 02, Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan.
Tersangkan yang tercatat warga Jalan Perintis RT 10 Desa Binalawan, berperan sebagai penyalur calon PMI tanpa dilengkapi dokumen perjalanan luar negeri (paspor). Para calon PMI ini awalnya dari Nunukan, lalu diberangkatkan ke Kecamatan Sebatik Barat.
“Tersangka yang memandu PMI nenuju Tawau, Sabah, Malaysia,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres lagi, tersangka diketahui punya aktivitas menyelundupkan orang ke Malaysia berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti angggota Kepolisian sekitar pukul 10:30 Wita.
WNI yang hendak diselundupkan tersangka sebanyak 8 orang terdiri dari 2 orang pria dewasa dan 3 orang perempuan dewasa serta 3 orang anak-anak. Kelompok calon PMI dan anak-anaknya tersebut saat diperiksa mengaku hendak berangkat ke Malaysia tanpa paspor.
“Calon PMI juga mengaku keberangkatan mereka menuju Sebatik dan Tawau akan diurus oleh pria bernama Awa yang dari informasi penyelidikan sedang berada di sekitar pangkalan Binalawan Sebatik Barat,” ungkap Kapolres.
Sedangkan tersangka Awa ditangkap di sekitarPangkalan Binalawan. Pelaku yang sedang duduk santai langsung digiring ke Mako Polsek Sebatik Barat, untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya.
“Pelaku membenarkan tiap satu orang calon PMI di minta bayaran transportasi perjalanan sebesar RM650 atau sekitar Rp 2 juta lebih,” terang Kapolres.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: TPPO