MARANGKAYU.NIAGA.ASIA — Hendra, 50 tahun, Kepala Desa (Kades) Makarti, di Marangkayu, Kutai Kartanegara, berurusan dengan polisi. Dia diamankan dengan dugaan menggunakan ijazah palsu untuk memuluskan jalan dia menempati jabatan Kades.
Sebelumnya, Hendra mendaftarkan diri sebagai Kades Makarti di 2022 lalu. Dalam kelengkapan persyaratan menjadi calon Kades, Hendra menggunakan dokumen berupa surat keterangan pengganti ijazah hilang, yang diterbitkan SDN 02 Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Pendaftaran dilakukan Hendra pada 12 Juli 2022 bertempat di Sekretariat Pilkades Makarti, di RT 05 Desa Makarti, Marangkayu, Kutai Kartanegara. Mencuat dugaan dari panitia Pilkades, bahwa dokumen yang disertakan Hendra saat mendaftar itu adalah dokumen palsu.
“Surat keterangan itu diteken kepala sekolah pada tanggal 16 Juni 2022, dan digunakan terlapor (Hendra) sebagai pengganti ijazah SD yang hilang,” kata Ajun Komisaris Besar Polisi Alex Frestian Lumban Tobing, Kepala Polres Bontang seperti disampaikan melalui Kepala Polsek Marangkayu Ajun Komisaris Polisi Fahrudi, seperti dikutip niaga.asia melalui keterangan tertulis, Minggu 7 Januari 2024.
Polisi bergerak melakukan penyelidikan dugaan penggunaan ijazah palsu itu. Ada 11 saksi dimintai keterangan, di antaranya termasuk pihak sekolah hingga Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Dugaan penggunaan ijazah palsu itu menguat, dan dilaporkan resmi Ahmad Saripudin, 45 tahun, tak lain adalah warga Desa Makarti, pada 23 Februari 2023.
“Terlapor (Hendra) kita amankan hari Rabu 3 Januari 2024 sekitar jam 10 malam,” ujar Fahrudi.
Fahrudi menjelaskan, penyidik unit Reserse Kriminal Polsek Marangkayu menetapkan Hendra sebagai tersangka sesuai pasal 263 ayat 1 atau ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
“Saat ini proses penyidikannya dilakukan di Polsek Marangkayu. Tapi tersangka dititipkan di Rutan Polres Bontang,” demikian Fahrudi.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: Ijazah PalsuKutai KartanegaraPolres Bontang