SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Maksud hati baik meminjamkan motor ke teman untuk keperluan mendesak. Namun tidak jarang kepercayaan itu berakibat fatal bagi pemilik motor
Modus pinjam motor lalu menggelapkan motor pinjaman bukan hal baru di Samarinda. Kali ini kembali terjadi di Samarinda Seberang, tepatnya di Jalan Pattimura Gang Samsul RT 06 No 76, di Kelurahan Mangkupalas.
Pelaku dan korban pemilik motor, sejatinya adalah tinggal bertetangga satu RT. Pelaku mendatangi rumah korban di Gang Komura 11, dengan maksud meminjam motor, hari Kamis 25 April 2024 sore.
“Pelaku bilang pinjam motor buat mengantar istrinya beli obat karena sedang sakit, lagi hamil besar,” kata Komisaris Polisi Bitab Riyani, Kepala Polsek Samarinda Seberang, dikutip niaga.asia melalui penyampaian Humas Polresta Samarinda, Sabtu 4 Mei 2024.
Karena alasan itu, korban akhirnya percaya dan meminjamkan motornya kepada pelaku.
“Korban kemudian meminjamkan motornya, Honda Vario 160cc ke pelaku,” ujar Bitab Riyani.
Namun hingga keesokan harinya, Jumat 26 April 2024, pelaku tidak kunjung mengembalikan motor korban yang dipinjam. Korban pun panik dan mendatangi rumah korban di Gang Samsul.
“Hari Jumat jam 5 sore, korban ke rumah pelaku, di mana motornya? Kenapa tidak dikembalikan?” terang Bitab Riyani.
Respons mengejutkan dilontarkan pelaku, yang mengatakan kalau motornya dia pinjamkan ke orang lain.
“Jadi motor itu ternyata dipinjamkan kembali ke orang lain, dan sampai sekarang motor Honda Vario 160 itu tidak kunjung dikembalikan,” jelas Bitab Riyani.
Masih disampaikan Bitab Riyani, karena pelaku tidak bertanggung jawab atas perbuatannya, korban melapor ke Polsek Samarinda Seberang. Pelaku pun kini mendekam di penjara, setelah ditetapkan tersangka pidana penggelapan sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP.
Penulis: Saud Rosadi | Editor: Saud Rosadi
Tag: KriminalPenggelapanPeristiwaPolresta SamarindaSamarinda