
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Ratusan warga dari Desa Sujau, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, menggelar demo meminta PT Nunukan Bara Sukses (NBS) menyelesaikan pembayaran honorarium humas perusahaan atas nama Malik yang diberhentikan sepihak sejak Juni 2023.
Aksi Demo di depan pabrik pengolahan kelapa sawit PT NBS diawali dengan ritual penyembelihan hewan oleh masyarakat dan menyampaikan orasi kewajiban bagi perusahaan membayar honorarium kepada Malik.
“Kedatangan kami menuntut PT NBS segera dan secepat menuntaskan masalah yang merugikan Malik selaku humas perusahaan,” kata Koordinator demo Theodorus pada Niaga.Asia, Minggu (23/06/2024).
Malik sejak tahun 2008 diangkat oleh Direktur PT NBS sebagai pengawas Land Clearing, tugas tersebut berlanjut ketika Malik terpilih sebagai Kepala Desa (Kades) Sujau selama 2 periode dengan jabatan baru humas perusahaan.
Bersamaan berakhirnya masa jabatan Kades Juni 2023, perusahaan secara sepihak menghentikan pemberian honorarium kepada Malik tanpa pemberitahuan.
“Kami tanya apa alasan perusahaan memberhentikan Malik, lalu kenapa Malik tidak diberikan pesangon atau tunjangan ketika di PHK sebagai Humas,” beber Theodorus.
Sementaar itu, Kapala Bagian Tata Usaha PT NBS, Panji Setyawan menerangkan, pemberhentian Malik tidak memerlukan administrasi surat, karena Malik sebagai humas perusahaan bukanlah bagian dari karyawan.
“Malik diangkat sebagai humas oleh direktur PT NBS tanpa Surat Perjanjian Kerja (SPK), adapun pemberian honorarium hanyalah uang santunan kepada kades-kades di Kecamatan Sebuku,” ujarnya.
Perusahaan telah berusaha mengakomodir permintaan Malik dan masyarakat Desa Sujau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan. Disnaker diminta memfasilitasi penyelesaian sengketa sesuai aturan.
Niat baik perusahaan ini dibuktikan dengan mengikuti beberapa kali pertemuan hingga adanya aksi demo yang dilanjutkan dengan pertemuan mediasi disaksikan Kapolsek Sebuku, Kapolsek Lumbis dan Kapolsek Sembakung, serta perwakilan dari TNI.

“Pertemuan kemarin membahas soal uang pesangon termasuk permintaan mereka soal honorarium disesuaikan dengan UMK Nunukan sebarang Rp 3,4 juta,” terangnya.
Dikatakan Panji, mediasi kedua pihak tidak menghasilkan kesepakatan. Masing-masing pihak bertahan dengan argumentasi perihal besaran uang pesangon yang dituntut masyarakat dengan kemampuan keuangan perusahaan
Sebagai perusahaan yang memiliki banyak karyawan, PT NBS telah menghadapi bertubi-tubi masalah yang tidak dapat dimediasi/diselesaikan secara baik oleh pihak-pihak yang berwajib, padahal manajemen sudah menawarkan berbagai solusi.
“Ada sekitar 800 lebih ton Tandan Buah Segar (TBS) milik masyarakat yang hendak dijual ke perusahaan gagal masuk pabrik karena terhalang aksi demonstrasi,” bebernya. Gagalnya TBS masuk ke pabrik sangat merugikan perusahaan maupun petani sawit Desa Sujau.
Menurut Panji, sejumlah truk dan kendaraan pick-up bermuatan TBS milik masyarakat terkatung-katung di sekitar areal pabrik menunggu kepastian dibukanya operasional pabrik. Dampak-dampak kerugian ini hendaknya dipikirkan semua pihak.
“Kalau pabrik ditutup, bagaimana nasib 720 karyawan, mereka terancam kehilangan pekerjaan akibat persoalan ini, jadi mohon pemerintah bantu kelancaran investasi kami,” pungkasnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Ketenagakerjaan