Honorer Pemkot Samarinda Tersangka Penipuan dan Penggelapan Rp 1,8 Miliar

Wanita honorer Pemkot Samarinda jadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian Rp 1,8 Miliar (HO-Polsek Sungai Pinang)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang mengungkap kasus penipuan dan penggelapan, dengan tersangka wanita berinisial RF, seorang honorer di Pemkot Samarinda, Senin 4 Desember 2023. Kasus itu mencatatkan kerugian Rp 1,8 miliar.

Pengungkapan ini berawal dari laporan pengaduan korban NA ke Polsek Sungai Pinang, Minggu 5 November 2023. NA menyatakan dia ditipu oknum honorer Pemkot Samarinda, karena diberi satu lembar cek Rp 1,814 miliar. Apesnya, saat akan dilakukan pemindahbukuan di Bank Kaltimtara Jalan DI Panjaitan, terjadi saldo pada cek itu tidak mencukupi.

Dari keterangan salah satu saksi berinisial LV, karyawan Bankaltimtara, cek senilai Rp 1,814 miliar yang dibawa korban NA memang telah dilakukan pemindahbukuan pada 2 November 2023. Namun cek itu ditolak, karena keterangan saldo tidak mencukupi.

Menindaklanjuti laporan korban NA, penyidik Polsek Sungai Pinang mengklarifikasi terhadap pemberi cek itu, wanita berinisial RF, yang bekerja sebagai honorer di lingkungan Pemkot Samarinda.

Dalam keterangannya, RF mengaku memang awalnya meminjam dana sebesar Rp Rp 1,242 miliar terhadap korban pada tanggal 31 Agustus 2023, di mana peruntukannya untuk Kegiataan Pengadaan Barang bagian kerja sama Sekretariat Kota Samarinda.

Untuk meyakinkan korban agar memberikan pinjaman dananya, RF menjanjikan kepada korban akan memberikan keuntungan atas peminjaman dana tersebut sebesar Rp 572,4 juta, dan akan mengembalikan dana itu dalam kurun waktu tiga minggu. Pada saat jatuh tempo, tersangka RF memberikan 1 lembar cek dengan nilai Rp 1,814 miliar tertanggal 2 November 2023.

Dari fakta yang ditemukan, diketahui dana yang dipinjam honorer RF dari korban itu, ternyata digunakan RF untuk investasi, dan bukan untuk kegiatan pengadaan barang di Sekretariat Pemkot Samarinda. Lembar cek yang diberikan tersangka RF kepada korban, juga tidak pernah terjadi kegiatan transaksi.

Dalam pernyataannya, Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo menjelaskan, saat ini RF telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan pengumpulan barang bukti yaitu berupa 1 Lembar Slip Pemindahan Bukuan Bankaltimtara tanggal 2 November 2023 Rp 1.814.893.000,-, lalu 1 lembar Surat Keterangan Penolakan dari Bankaltimtara, 1 Lembar surat Pembayaran Prakerja Pengadaan barang, 1 lembar Kuitansi tanggal 31 Agustus 2023 Nilai Rp 1.242.400.000,- dan 1 Lembar Cek Nomor : XAAB469261 senilai Rp 1.814.893.000 tanggal 2 November 2023.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun,” kata Rachmad Aribowo, seperti dikutip niaga.asia dari laman Humas Polresta Samarinda, Jumat 8 Desember 2023.

Sumber : Humas Polresta Samarinda | Editor : Saud Rosadi

Tag: