
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Anak Agung Rai Dwiutama, 25 tahun, honorer RS Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam Samarinda ditetapkan tersangka, setelah mobil yang dia kemudikan menabrak dan melindas balita laki-laki, MF, 4 tahun, hingga meninggal dunia, Senin 15 Mei 2023 lalu.
Rekaman kamera CCTV, jadi salah satu bukti kepolisian menetapkan Anak Agung Rai Dwiutama sebagai tersangka.
“Ditetapkan (tersangka) kemarin..Kita terapkan pasal 359 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, melalui Kepala Polsek Samarinda Kota Komisaris Polisi Tri Satria Firdaus, dikonfirmasi Rabu 17 Mei 2023.
Mencuat kabar dugaan Anak Agung Rai Dwiutama lalai karena sedang bermain Ponsel sehingga tidak fokus berkendara, berbelok, hingga menabrak korban dan melindasnya.
“Itu masih kita dalami,” ujar Tri Satria Firdaus.
BACA JUGA :
Bocah 4 Tahun di Samarinda Tewas Terlindas Mobil Dinas di Area RSJ Atma Husada Mahakam
Penyelidikan polisi memastikan Anak Agung Rai Dwiutama adalah honorer RS Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam, dan mobil Innova bernomor polisi KT 1439 BZ yang dia kemudikan adalah mobil dinas RS Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam.
“Tiga orang kita minta keterangan sebagai saksi. Di antaranya sekuriti dan pegawai honorer lainnya saat kejadian,” Tri Satria Firdaus menambahkan.
Keluarga korban balita MF menurut Firdaus, keberatan dengan peristiwa itu dan telah membuat laporan resmi ke kepolisian pada hari Selasa 16 Mei 2023.
“Barang bukti mobil yang digunakan sudah kami amankan di Polsek. Tersangka kami tahan sejak kemarin (Selasa 16 Mei 2023),” demikian Tri Satria Firdaus.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: KecelakaankelalaianPeristiwaPolresta SamarindaPolriSamarinda