Hukum Berat Andre Soan, Pemilik Hewan Liar yang Tewaskan Suprianda

Tersangka pemilik tiga satwa buas diperlihatkan saat konferensi pers di Polresta Samarinda, Kamis 23 November 2023. Satu di antaranya harimau menerkam dan menewaskan Suprianda (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), DR. HJ Jahidin prihatin dengan peristiwa yang menimpa Suprianda, warga Samarinda yang menjadi korban akibat dimangsa seekor harimau peliharaan pengusaha Andre Soan pada 18 November 2023 lalu.

Ia meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas masyarakat atau pelaku yang memelihara binatang liar tersebut dan pemilik hewan liar tanpa izin dihukum berat.

“Terkait permasalahan hukum, pertama, hewan itu dilindungi. Kedua, dia memelihara tanpa izin sehingga bisa mengancam keselamatan orang bahkan hewan itu sendiri,” kata Jahidin saat diwawancara niaga.asia di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Kamis (23/11/2023).

Jahidin menegaskan, pemilik hewan dilindungi itu harus dijerat dengan UU Perlindungan Satwa Liar, karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Kejadian itu sama sekali tidak boleh ditoleransi. Warga jangan coba-coba memelihara hewan buas, apalagi tanpa izin resmi. Itu melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tegas legislator pensiunan anggota Polri ini.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Dr. HJ Jahidin. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

Terkait peraturan tersebut, menurut Jahidin, sebenarnya sebagian besar masyarakat sudah mengetahui, namun terkesan mengabaikan. Apalagi memelihara di wilayah kota yang padat penduduk.

Karena itu, ia meminta aparat penegak bersama pihak terkait untuk lebih giat lagi memantau kondisi di masyarakat. Karena jangan sampai masih ada yang memelihara hewan liar, baik jenis harimau maupun jenis yang lainnya.

“Dengan adanya kejadian itu, kita minta agar aparat penegak hukum bisa lebih ketat lagi memantau masyarakat yang memelihara binatang liar yang dilindungi,” ujarnya.

Menurut Jahidin, warga yang memelihara hewan liar bukan hanya berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem, tetapi membahayakan keselamatan dan kesehatan pihak lain karena satwa liar bisa saja membawa virus penyakit zoonosis.

“Jangan ada lagi masyarakat yang memelihara satwa liar yang dilindungi. Kalaupun ada yang mendapat izin, maka harus dipastikan kondisi kesehatan dan keamanannya,” imbuh legislator Dapil Kota Samarinda ini.

Politikus PKB ini mengimbau seluruh elemen masyarakat yang menemukan satwa liar terlantar atau dalam posisi terancam, untuk segera melapor ke pihak berwenang, seperti Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau organisasi konservasi lain. Termasuk ke aparat penegak hukum.

“Berharap dengan peristiwa ini, masyarakat semakin sadar bahwa memelihara hewan liar itu sangat berbahaya,” tandasnya.

Sementara itu dari keterangan yang dihimpun niaga.asia, korban Suprianda yang tewas diterkam harimau peliharaan Andre Soan, meninggalkan seorang istri yang sedang hamil. Korban baru beberapa  hari dipekerjakan sebagai pemberi makan hewan liar di rumah Andre Soan.

Sebelumnya korban adalah tukang parkir di salah satu tempat kebugaran di jalan Ahmad Yani yang juga milik Andre Soan. Sedangkan Andre Soan adalah putra dari Soan, seorang pengusaha kayu olahan di Samarinda yang basis usahanya di Kutai Timur.

Penulis: Teodorus & Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: