
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi telah resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 1446 H/2025 M dan hal-hal yang dilarang Pemerintah Arab Saudi.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah, Arab Saudi, 14 Januari 2025.
Dalam kesepakatan tersebut, kuota bagi jemaah haji Indonesia ditetapkan sebanyak 221.000 orang. Sebanyak 110.500 jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan tiba melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan kembali melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah.
Sedangkan 110.500 jemaah haji Indonesia lainnya akan menggunakan rute sebaliknya, yaitu tiba melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah dan kembali melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah.
Menurut Kemeterian Luar Negeri RI, Pemerintah Indonesia juga menerima alokasi kuota petugas haji sebanyak 2.210 orang, setara dengan 1% dari total kuota jemaah haji Indonesia.
“Namun, untuk meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji Indonesia, pemerintah Indonesia akan terus menjalin komunikasi dan mengupayakan dialog strategis dengan pemerintah Arab Saudi guna mendapatkan tambahan kuota petugas haji,” kata Kemlu.
Demi mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang aman dan tertib, serta dalam rangka perlindungan WNI, khususnya jemaah haji Indonesia, KJRI Jeddah menginformasikan bahwa pelaksanaan ibadah haji resmi dari pemerintah Indonesia bagi jemaah haji Indonesia terbagi menjadi dua jenis kuota, yaitu kuota haji reguler dan kuota haji khusus.
Terdapat pula jenis haji lainnya yang dianggap resmi oleh pemerintah Arab Saudi, yaitu:
- Haji mujamalah yang merupakan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi yang seluruh pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi;
- Haji furodah yang merupakan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi dalam bentuk visa haji yang diterbitkan setelah calon jamaah membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk. Jenis haji ini dikelola oleh penyedia layanan resmi yang ditunjuk oleh Kerajaan Arab Saudi;
- Haji dakhili (haji dalam negeri) yang diperuntukkan bagi warga negara Arab Saudi dan warga negara asing yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Nusuk.
Selain dari jenis-jenis kuota haji yang disebutkan di atas, pelaksanaan ibadah haji dianggap tidak resmi/illegal, berpotensi membahayakan keselamatan, serta mendapatkan sanksi dan hukuman dari pemerintah Arab Saudi.
Selain itu, KJRI Jeddah juga mengimbau agar jemaah haji Indonesia melaksanakan persyaratan keamanan yang terdapat dalam MoU penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 1446H/2025M, yaitu:
- Mematuhi dan menaati semua peraturan pemerintah Arab Saudi;
- Mematuhi program pergerakan jemaah haji di masyair;
- Totalitas dalam menjalankan ibadah;
- Tidak mengadakan pertemuan untuk doa bersama dan mengeraskan suara di tempat umum atau pribadi, atau mempraktikkan ritual aliran di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi;
- Tidak menggunakan perangkat fotografi, termasuk telepon genggam, untuk merekam dengan tujuan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan;
- Tidak mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan-slogan politik, partai, orientasi ideologis atau sectarian, dan menggunakannya di media sosial; dan
- Tidak mempolitisasi musim haji.
Sumber: Kementerian Luar Negeri | Editor: Intoniswan
Tag: Haji 2025