Ibu di Bontang Jadikan Anak Bawah Umur Penjaja Seks

Tersangka ibu rumah tangga di Bontang terkait kasus perdagangan orang. Polisi juga menyita uang tunai Rp 2 juta dan dua Ponsel (HO-Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA — DJA, 24 tahun, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Berbas Pantai, Bontang, ditangkap tim satuan reserse kriminal Polres Bontang. Kasusnya dia diduga menjadikan anak usia 16 tahun sebagai penjaja seks.

Penangkapan DJA dilakukan di salah satu hotel di Jalan Sultan Hasanuddin, Berbas Tengah, hari Selasa 6 Juni 2023, sekitar pukul 22.30 Waktu Indonesia Tengah.

Polisi sebelumnya mendapat kabar warga terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang di hotel itu.

Penyelidikan berbuah hasil. Kepolisian menemukan satu anak bawah umur di dalam kamar hotel itu.

“Satu orang perempuan dewasa ditemukan dan diamankan di depan hotel. Di tangannya didapati uang Rp 2 juta,” kata Inspektur Polisi Satu Mandiyono, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bontang, dikutip niaga.asia melalui penjelasan tertulis, Rabu 7 Juni 2023.

Dari interogasi petugas kepada DJA, uang Rp 2 juta itu diakuinya sebagai hasil menjual anak perempuan di bawah umur ke pria hidung belang.

“Tim Rajawali Satuan Reskrim Polres Bontang membawa kedua perempuan itu, berikut barang buktinya, ke Mapolres Bontang,” ujar Mandiyono.

Polisi tengah mengembangkan kasus itu. Selain menyita uang Rp 2 juta sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan baran bukti lainnya berupa kunci kamar hotel, satu unit iPhone 11 dan satu Ponsel Oppo A15.

“Penyidik menetapkan DJA sebagai tersangka, dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” demikian Mandiyono.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: