Ikuti Edaran Menpan RB, Pemprov Kaltim Terapkan WFH ASN 16-17 April 2024

Apel ASN di Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gadjah Mada, Samarinda (istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemerintah melalui Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengeluarkan edaran ketentuan bekerja dari rumah (work from home/WFH) dan bekerja dari kantor (work from office/WFO) pada 16-17 April 2024 usai libur cuti bersama berakhir hari ini. Pemprov Kaltim memutuskan mengikuti edaran itu, namun tidak semua instansi.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, ketentuan itu untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran, di mana WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” kata Azwar Anas, Sabtu 13 April 2024.

Terkait itu, Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) akan menerapkan kebijakan WFH dan WFH sesuai edaran Menpan RB Azwar Anas.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Deni Sutrisno, menjelaskan pemberlakuan WFH maksimal 50 persen dan WFO 100 persen untuk pelayanan publik akan disesuaikan kembali dengan kondisi Kaltim.

“Tunggu suratnya ya, secara rinci sedang kita proses edarannya. Perangkat daerah ini ada yang sifatnya pelayanan langsung ke masyarakat, dan dukungan administrasi atau pimpinan,” kata Deni, dikonfirmasi niaga.asia, Senin 15 April 2024.

Deni menegaskan tidak semua instansi dapat menerapkan WFH 50 persen. Istansi yang berhubungan dengan pelayanan publik seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, dan darurat bencana harus tetap WFO 100 persen.

“Sifatnya pelayanan langsung ke masyarakat seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, darurat bencana itu WFO 100 persen. Jadi semua harus masuk. Jadi kalau sifatnya dukungan administrasi dimungkinkan WFO. Tapi maksimal 50 persen tidak lebih dari 50 persen,” ujar Deni.

ASN Bolos Disanksi Potong TPP

Selain itu, ia mengatakan bagi ASN yang nantinya masuk dalam instansi WFO 100 persen, namun tidak hadir di kantor usai cuti bersama Hari Raya Idulfitri, tentu akan dikenakan sanksi. Diketahui, jumlah keseluruhan ASN di lingkungan Pemprov Kaltim tercatat 14.882 orang.

“Sanksinya potong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN 4 persen per hari, kecuali bagi yang dapat hak cuti,” tegas Deni.

Masih dijelaskan Deni, penerapan kebijakan WFH dan WFO ini akan dikembalikan lagi kepada masing-masing pimpinan kabupaten/kota yang ada di Kaltim.

“Kebijakan ada di daerah masing masing. Nanti presentasinya dari jumlah pegawai mana saja perangkat daerah yang harus WFO akan dirinci lebih lanjut,” demikian Deni.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

*catatan :

Redaksi menarik kembali pernyataan Kepala Biro Adpim Syarifah Alawiyah dikarenakan sedang cuti. Demikian agar jadi perhatian

Tag: