NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Narapidana kasus penyelundupan sabu 47 kilogram dari Malaysia ke Nunukan yang sudahdihukuman mati, Ilham dan Nurdin, serta rekannya Andi Arifuddin divonis penjara seumur hidup menempati sel khusus di Lapas Nunukan.
“Ketiganya ditempatkan di ruang isolasi khusus sejak Februari 2023 dengan pertimbangan keamanan dan keselamatan baginya,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Nunukan I Wayan Nurasta Wibawa pada Niaga.Asia, Selasa (14/03/2023).
Penempatan ketiganya di sel khusus bersamaan dengan sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Nunukan, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan menuntut ketiganya dengan pidana hukuman mati.
“Masing-masing narapidana menempati sel terpisah, mereka dijauhkan dari barang-barang keras dan hal-hal beresiko,” tuturnya.
Sejak menempati ruang isolasi khusus, Lapas Nunukan tidak lagi melibatkan ketiganya dalam kegiatan pembinaan ataupun bersosialisasi dengan narapidana lainnya.
“Hal ini bertujuan agar keamanan napi dapat dikontrol dengan baik,” kata Wayan.
Selain ditempatkan di sel khusus, Ilham dan Nurdin, serta rekannya Andi Arifuddin juga dapat pengawasan ketat, baik dalam hal keselamatan maupun kesehatannya, agar terhindar dari kemungkinan mereka melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri pasca menerima vonis.
“Narapidana dengan hukum mati memiliki rasa frustasi yang sangat tinggi, mereka bisa berbuat hal berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain,” tuturnya.
Vonis mati terhadap pelaku kejahatan narkotika, seperti Ilham dan Nurdin merupakan yang pertama di PN Nunukan. Hingga hari ini, jaksa maupun terpidana belum menyatakan akan banding atas vonis .
Majelis hakim Pengadilan Negeri Nunukan yang diketuai Herdiyanto Sutantyo dengan hakim anggota Bimo Putro Sejati dan Ayub dalam putusannya, Senin (13/3/2023) menghukum mati dua kurir narkotika jenis sabu 47 kilogram, Ilham dan Nurdin. Sedangkan terdakwa ketiga, Andi Arifuddin dipidana penjara seumur hidup.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Sabu