IMB Beralih Jadi PBG, Pemohon Wajib Sertakan Fungsi Bangunan

Sub Koordinator Perizinan dan Nonperizinan Pembangunan DPMPTSP Bontang, Idrus. (Foto Dahlia/Niaga.Asia)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Pemerintah telah menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan berganti menjadi Bangunan Gedung (PBG) dengan kewajiban mencantumkan fungsi bangunan.

Hal tersebut tertuang dalam aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Sub Koordinator Perizinan dan Nonperizinan Pembangunan DPMPTSP Bontang, Idrus mengatakan pemohon yanb mengajukan PBG diwajibkan untuk mencatumkan Standar Layak Fungsi (SLF) bangunan. Seperti, fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya serta fungsi khusus.

Untuk kriteria khusus yang ditetapkan bahwa diperbolehkan adanya bangunan dengan fungsi campuran atau memiliki lebih dari satu fungsi.

Kendati demikian, bangunan campuran atau multifungsi ini wajib memenuhi standar teknis dari masing-masing fungsi bangunan yang digabungkan tersebut.

“Kalau DPMPTSP ini sifatnya hanya menerbitkan PBG saja untuk teknisnya itu ada di Dinas PUPR. Jadi kalau sudah ada rekomendasi dari OPD teknis maka kami tinggal menerbitkan saja,” ungkapnya saat ditemui, Jumat (3/3/2023).

Sementara itu, pemohon juga bisa melakukan pendaftaran PBG secara mandiri dengan melakukan pengisian di aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) berbasis web kemudian akan otomatis ke OSS-RBA.

“Kami hanya membantu pencetakan kalaulun masyarakat mau berkonsultasi sebelum mengajukan kami siap membantu,” pungkasnya.

Penulis: Kontributor Niaga.Asia, Dahliah | Editor: Intoniswan | Advetorial

Tag: