
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mengambil langkah tegas terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial HBL, yang terbukti melanggar aturan keimigrasian. Dia dideportasi ke negaranya, Jumat 31 Januari 2025.
Proses ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada 24 Januari 2025. Menindaklanjuti aduan tersebut, petugas imigrasi bergerak dan mengamankan HBL. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa HBL telah melebihi batas izin tinggal di Indonesia.
“HBL terbukti over stay, melebihi waktu yang diperbolehkan untuk tinggal di wilayah Indonesia,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Balikpapan, Doni Purwoko Hadi Sandra Dewa, Senin 3 Februari 2025.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 78 ayat 2, Imigrasi Balikpapan mengambil tindakan deportasi dan pencekalan terhadap HBL.
Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan dengan menggunakan pesawat AirAsia tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.
Doni menegaskan tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Balikpapan dalam menegakkan aturan keimigrasian, dan menjaga keamanan wilayah.
“Kami akan terus memantau dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA di Balikpapan,” tegasnya.
Keberhasilan proses ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan.
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat. Sinergi antara imigrasi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” jelas Doni.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanDeportasiImigrasiMalaysia