NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Setiap perusahaan pemilik mess, hotel, dan rumah kos wajib melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA) yang menginap atau tinggal di mess, hotel, atau rumah kosnya ke Kantor Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara.
Kewajiban melapokan keberadaan WNA tertuang dalam Pasal 72 ayat (3) Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Bagi yang tidak mematuhi dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 25 juta.
Demikian ditegaskan Kepala Kantor Imigrasi klas II TPI Nunukan Ryan Aditya saat melakukan sosialiasi Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terhadap pemilik dan pengelola hotel, mess, dan rumah kos di Nunukan, Selasa (03/10/2023).
Kemudian, setiap penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan diberlakukan sebagaimana Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara maksimal 5 bulan dan pidana denda Rp 500 juta.
“Ada sanksi pidana dan denda bagi perusahaan, penjamin ataupun masyarakat yang tidak melaporkan data WNA di tempatnya,” kata Ryan.
Sistem pelaporan WNA dapat dilakukan dengan cara mendatangi kantor Imigrasi setempat. Bagi perusahaan yang lokasinya jauh atau sibuk dengan pekerjaan dapat melaporkan data melalui website Imigrasi.
Perusahan yang hendak melaporkan keberadaan WNA menginap di mess atau hotelnya dapat melengkapi data seperti, nama perusahaan, identitas melapor, nomor telepon dan email perusahan.
“Untuk kelengkapan data WNA dilaporkan yaitu, nama, tempat tanggal lahir, warga negara, jenis visa dan foto halaman paspor,” jelasnya.
Pelaporan keberadaan WNA dapat dimulai sejak menginap dan berapa lama menginap. Bahkan bagi WNA yang masuk secara ilegal harus dilaporkan ke Imigrasi dengan keterangan masuk tanpa dokumen.
Menurut Ryan, beberapa kasus yang pernah ditemukan Nunukan yaitu keberadaan WNA yang menginap di hotel atau mess menggunakan jaminan identitas orang lain, keberadaan WNA ini sulit terlacak pemerintah karena masuk tanpa dokumen.
“Hotel atau mess harus jeli melihat status kenegaraan tamunya, kalau itu warga asing harus dilaporkan meskipun ada dalam jaminan seseorang,” bebernya.
Ryan menuturkan, saat ini WNA yang tinggal di wilayah Nunukan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) berjumlah 17 orang, kebanyakan bekerja di perusahaan perkebunan sawit.
WNA yang bekerja di Indonesia pemegang izin tinggal semacam resident permit harus diperpanjang 1 tahun sekali. Untuk mendapatkan kartu ini, pemohon harus mempunyai pekerjaan dan sponsor dari perusahaan tempat bekerja.
“Perusahaan di Nunukan pengguna tenaga kerja asing tidak banyak, mereka rutin melaporkan dokumen dan keberadaan WNA,” terangnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Imigrasi Nunukan